Anggota Komisi III DPR RI, Aparat Hukum Harus Bisa Membedakan Antara Penimbun BBM Dengan Distribusi BBM Eceran.


[Anggota Komisi III DPR RI, Aparat Hukum Harus Bisa Membedakan Antara Penimbun BBM Dengan Distribusi BBM Eceran.]

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Mengingat kasus Hartono warga yang menjadi Tersangka dalam perkara Penjualan BBM Eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Mengundang Reaksi Pihak Legislatif di Senayan, Jakarta. 

Anggota Komisi III DPR RI (Hinca Panjaitan) memandang jika, Penegakan Hukum harus mampu membedakan antara Praktik Penimbunan BBM dengan Distribusi Skala kecil yang dilakukan untuk membantu Masyarakat memperoleh Akses energi. 

Pernyataan itu disampaikan Legislator Demokrat tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

Hinca menilai Aparat perlu melihat secara utuh latar belakang setiap perkara agar Masyarakat yang hanya membantu memenuhi kebutuhan energi tidak diperlakukan sebagai Tersangka Tindak Pidana. 

Karena baginya, Masyarakat yang membeli BBM menggunakan Jerigen belum tentu melakukan Tindakan kejahatan penimbunan untuk memperoleh keuntungan dalam skala Besar. 

Ia mendesak Penegakan Hukum harus mempertimbangkan unsur niat jahat dan Konteks setiap Perkara. Kondisi itu pula, baginya, sejalan dengan misi Negara untuk memiliki kewajiban memastikan, Distribusi BBM dapat menjangkau seluruh Masyarakat hingga Ke Pelosok. 

Karena itu, Hinca menilai Masyarakat yang membeli BBM dari SPBU untuk memenuhi Kebutuhan warga di Daerah tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan Pelaku Penimbunan. 

Menurutnya, Mereka justru membantu memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat ketika Distribusi Energi belum sepenuhnya menjangkau Seluruh Wilayah.

Red (Ag) . 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka