PURBALINGGA INDONEWS - 1/11/2022-Dalam.kurun waktu selama tujuh hari kedepan untuk akses jalur antara Purbalingga-Banjarnegara via akses jalan Bokateja untuk sementara ditutup bagi kendaraan yang melintas.
Hal tersebut dillakukan guna memperlancar proses pernbaikan jembatan .dengan demikian maka Satlantas Purbalingga melakukan pengalihan jalur bagi para pengguna jalan yang akan melintas dalam melaksanakan aktifitas sehari hari.
Seluruh para pengendara kendaraan dari arah Purbalingga yang ingin bertujuan ke wilayah Banjarnegara, dihimbau agar sebaiknya menghindari jalur utama.yang jembatannya sedang dalam perbaikan.
Mulai hari ini, Selasa 1/11/2022 akses jalan jalur Purbalingga-Banjarnegara via Bukateja. hingga tujuh hari ke depan jalur tersebut ditutup.
AKP Mia Novrila Savitr selaku Kasat Lantas Polres Purbalingga,mengatakan bahwa anggota Satlantas Polres Purbalingga sudah turun untuk mengatur lalu lintas.
Untuk Pengendara yang hendak ke Banjarnegara,diharapkan untuk sementara melalui jalur alternatif.yang telah sitentukan untuk sementara jalur dialihkan di Simpang Empat Ngebrak Bukateja melintasi Jalan Raya Rakit – Banjarnegara,” jelasAKP Mia Novrila Savitry"
Selain itu para pengendara juga dapat melalui Jalan Raya Kemangkon – Sokaraja – Banyumas – Banjarnegara, terutama untuk endaraan roda empat, namun untuk roda dua masih bisa melewati Jembatan Sungai Serayu,” jelaanya."
Sebelumnya,AKP Mia Novrila Safitry juga menyampaikan, jalur ditutup untuk sementara. dikarenakan ada kegiatan pengerjaan perbaikan jembatan. Berdasarkan surat dari DPU Bina Marga dan Cipta Karya Balai Pengelolaan Jalan, wilayah Cilacap.
“memang benar kami dapat tembusan surat dari Bina Marga, terkait perbaikan jembatan, maka dari itu jalan tutup untuk sementara,” kata AKP Mia Novrila Safitry"
Ipda Agung Nugroho,Kanit Kamsel menjelaskan perihal terkait tembusan Surat bernomor : 632/2268 tertanggal 31 Oktober 2022. intinya, surat tersebut berisi permohonan penutupan sementara arus lalu lintas yang melintaai Jembatan Serayu Ruas Jalan Klampok Purbalingga KM 18+800. pemberlakuan tersebut dilaksanakan mulai 1/11/2022 hingga 8/11/2022.jelas.
RED Maadya
Komentar
Belum ada komentar !