PURWOREJO INFONEWS TERKINI
Terkait Kasus asusila yang di lakukan oleh inisial MIF selaku perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Akhirnya hari ini masuk titipan rutan Kabupaten Purworejo.Kamis ( 10/10/2024)
Bahwa inisial MIF telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo dengan ketentuan melanggar pasal 6 huruf a nomer 12 tahun 2020.
Agus Triatmoko SH Kuasa hukum dari korban saat di konfirmasi wartawan infonews871 membenarkan bahwa inisial MIF mulai hari ini sudah di titipkan di rutan Purworejo.
" Saya sangat memberikan apresiasi yang baik kepada pihak penyidik Polsek Butuh, Polres Purworejo yang sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan" terang Agus.
Dan Saya berharap "semua ini bisa menjadikan perhatian publik khususnya para pelaku yang memang ingin memperlakukan perempuan tidak baik, "apa lagi melakukan terhadap anak anak terangnya.
Sementara Hingga berita ini diterbitkan , Kepala Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Saat di hubungi melalui telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp belum ada konfirmasi dari pihak kepala desa tersebut
Red madya
Komentar
Belum ada komentar !