598 GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KAB KEBUMEN MENERIMA SK DARI BUPATI KEBUMEN



KEBUMEN INFONEWS - Sebanyak 598  guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) untuk tahab ke  II menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kebumen  Arif Sugiyanto 
Pelaksanaan penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Pemda Kab Kebumen .

Setidaknya ada 598 guru PPPK yang diberikan SK oleh Bupati pada tahap II. Ini merupakan penyerahan SK terakhir di tahun 2022, setelah sebelumnya pada bulan lalu, Bupati telah menyerahkan SK untuk 1.309 guru PPPK.

Total SK guru PPPK yang sudah diserahkan 1.907 SK PPPK
Bupati Arif menjelaskan bahwa jumlah total guru PPPK di kab kebumen sebenarnya berjumlah 2.355. akan tetapi baru bisa terealisasi dan dilaksanakan pada tahap I&II.
.Untuk tahab III masih kita akan usahakan dan upayakan segera terlaksana dan terealisasi..
"Secepatnya  akan di upayakan penerimaan  guru PPPK Tahab III akan dimulai.  sebab ini memang sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat sedangkan  jumlah total kuota guru PPPK di Kebumen tahap I hingga  III ada 2.355 kuota," jelas Bupati Arif"

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada guru PPPK  bahwa yang terpenting  adalah wajib
menjalankan tugas sebagai guru yang profesional, guru yang mampu mendidik putra putrinya menjadi generasi yang unggul dan berprestasi.

Bupati Arif juga berpesan bahwa semua guru baik itu guru PPPK maupun guru yang bertugas di sekolah negeri jangan sekali kali menarik pungutan terhadap siswa maupun orang tua wali murid. apabila di temukan masih ada sekolah negeri yang berbayar maka   akan menerima konsekwensinya .maka bupati pastikan akan tidak memberi gaji kepada gurunya 

Arif Sugiyanto juga menjelaskan kepada semua yang hadir bahwa sekolah negeri dari SD hingga SLTA. dan  sederajat itu gratis. tanpa biaya.karena  Semua  kebutuhan serta biaya oprasional sekolah sudah ditanggung oleh dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) maka , tidak dibenarkan apabila  masih ada pungutan untuk murid /siswa bahkan  walimurid.

Semua sudah dijamin maka dari itu bagi sekolah negeri jangan coba coba melakukan segala bentuk pungutan pungutan  kepada  muridnya ataupun siswanya apalagi kepada wali murid. Itu tidak dibenarkan 

 biaya pendidikan sudah dianggarkan APBD bahkan sangat besar melebihi batas dari UU yang hanya mengamanatkan 20 persen. Namun untuk di Kebumen anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 30,7 persen.  
oleh karena itu maka komitmen kami untuk menjadikan Pendidikan di Kebumen maju. 

Karena pendidikan salah satu modal dasar utama dalam  membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkhlak, dan ini menjadi program prioritas kami," "sambung Arif"

Perlu diketahui bahwa gaji guru PPPK Kab Kebumen sesuai  SK yang diterima sebesar Rp 3 juta per bulannya. Maka dari itu total anggaran yang disiapkan PemDa untuk gaji guru PPPK sebesar Rp139 Miliar. "Pungkas Arif Sugiyanto .

RED   :  by  Madya.
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !