PATROL INDRAMAYU INFONEWS -Petani penggarap sawah menuntut ganti rugi terhadap pihak Pemerintah Desa Patrol atas kerusakan tanaman padinya,dampak pekerjaan Normalisasi saluran air yang menggunakan Alat berat atau Beko ( Excavator ) yang di laksanakan oleh Karnali,SE selaku Kepala Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Wasno petani penggarap sawah yang merasa kerugian saat di temui awak Media innews di tempat kediamannya minggu,13/3/2022 menjelaskan terkait tanaman padinya yang rusak yang terkena dampak dari Normalisasi saluran air yang di kerjakan oleh pihak Pemerintah Desa Patrol, Irman selaku raksa bumi dan juga Ketua mitra cai Ulu- ulu Kasnudin (48) tahun. Ungkapnya.
Dia menjelaskan sampai Saat ini belum pernah menerima ganti rugi dari pihak siapapun.Entah siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan tanaman saya karena Kepala Desa pun susah untuk di temui di telpon pun gak di angkat, padahal Kepala Desa sendiri sudah mengatakan kepada warga yang saat itu juga di saksikan oleh awak media,bahwa kepala desa berjanji akan memberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman padi milik saya dengan kurun waktu setelah 1-2 hari tepat pada hari sabtu 26/2/2022.Ungkapnya.
Pada hari selasa 29 februari 2022 awak media innews mendatangi Kantor Desa Patrol untuk bertemu dengan Kepala Desa sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh Raksa Bumi,sayangnya Kepala Desa tidak ada di kantor,yang ada hanya Bhabinkamtibmas dan raksa bumi, mediasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama-sama beralamat di Desa Patrol,untuk menanyakan permasalahan yang terjadi di pesawahan, setelah diadakan mediasi oleh pihak Pemerintah Desa, namun permasalahan tersebut tidak menemui jalan kesepakatan .
Menurut informasi yang didapat dari masyarakat yang namanya enggan di sebutkan bahwa anggaran yang di gunakan untuk normalisasi pengerukan saluran air itu alat beratnya dapat bantuan dari PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan anggaran dananya memungut swadaya dari masyarakat petani dengan jumlah yang di tentukan oleh pihak Pemerintah Desa, per 1 hektar Rp.100.000 dan apabila mempunyai sawah seluas 10 hektar Rp.1.000-000,- (satu juta rupiah ) katanya.
Berdasarkan hasil pantauan dari awak Media innews, saat ini Karnali,SE selaku Kepala Desa,tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Desa. Pasalnya telah menghindari permasalahan yang ada di desanya sendiri dan telah mengingkari janji kepada masyarakatnya sendiri yang telah mengalami kerugian karena pihaknya Raksa Bumi dan Hulu hulu sebagai mitra air Desa Patrol.
Kepala Desa Patrol juga tidak memenuhi kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desanya yang seharusnya Kepala Desa itu memelihara ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa, mengembangkan perekonomian, membina serta melestarikan nilai sosial budaya. Justru malah ingkar janji pada masyarakat diduga karena tidak mau tanggung jawab pada masyarakatnya atas kerugian kerusakan tanaman milik warga" ungkap wasno salah seorang warga yg merasa di rugikan.
LSM KPKN Kecamatan Patrol M. AAN saat mendampingi warga mengatakan "Bukannya di pemerintahan desa itu ada keamanan seperti, Lurah, dan Babinkamtibmas kalau pengerjaan normalisasi saluran air ini di jaga petugas dan stanby di tempat,ini tidak mungkin akan terjadi kerusakan pada tanaman milik masyarakat, karena kurangnya pengawasan, dampaknya tanaman masyarakat jadi rusak " ucap aan
Kepala Desa Patrol yang hingga saat ini tidak menepati janjinya membuat masyarakat secara bersama-sama kembali melakukan kroscek ke lokasi pesawahan untuk mengetahui sejauh mana kerusakan tanaman padi dan pohon pisang yang telah rusak untuk bukti dasar kepada awak media mempublikasikan yang mana warga tetap akan melanjutkan laporan ke Polres Indramayu Polda Jawa Barat. Pungkasnya.
Red - innews
Komentar
Belum ada komentar !