WARGA TUNTUT PT.JSP GANTI RUGI 500 MILIAR, KETUA IJB : KERUGIAN MATERIL DAN IMMATERIL AKIBAT RUSAKNYA JALAN CIKALONG-CILAMAYA

Serakan scrub dan minyak aspal dari penambalan/patching Jalan Cikalong-Cilamaya.

KARAWANG, INFONEWS - Kerusakan jalan Cikalong - Cilamaya, warga pengguna jalan meminta PT. JSP bertanggung jawab ganti rugi 500 milliar karena kerugian materil dan Immateril, Selasa (01/03/22).

Seperti diketahui, kondisi jalan rusak akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan. Kecelakaan seringkali terjadi karena pengendara tidak mampu mengontrol dan mengantisipasi jalan yang rusak tersebut, bahkan banyak juga yang sampai merenggut nyawa pengendara. Kerusakan jalan juga dapat mempengaruhi laju roda perekonomian. Jalan yang rusak menjadikan arus transportasi barang dan manusia terhambat, juga dapat mengakibatkan biaya operasional kendaraan menjadi bertambah karena kerusakan bagian kendaraan akibat beban dan jalan yang bergelombang dan berlubang.

Aktifitas proyek PLTGU Jawa 1 yang di ground breaking desember 2018 lalu, mengakibatkan kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya, proyek terbesar di Asia Tenggara ini dikelola oleh PT. Jawa Satu Power(JSP).

Sebelumnya Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mendatangi Manajemen PT.JSP yang diterima langsung oleh Pandu sebagai Site Manager dr Proyek PLTGU Cilamaya, Senin (31/1) siang.

Menurut Cellica yang dikutip dari instagram @cellicanurrachadiana, kedatangannya untuk menagih komitmen perbaikan jalan yang disebabkan oleh aktivitas Proyek tersebut yang selama ini dilaksanakan.


lanjut dia, pemerintah daerah sudah berkali-kali menegur dan meminta realisasi perbaikan jalan segera dilakukan sesuai dengan janji dan komitmen yang bersangkutan, mengingat masyarakat pengguna jalan banyak sekali dirugikan atas kerusakan yang ditimbulkan.


Hasil pertemuan tersebut pihak PT. JSP berjanji awal bulan Februari, jalur Cilamaya-Cikalong akan dibenahi. pada minggu pertama akan dilakukan patching (penambalan) permulaan.

Pada kenyataannya sampai hari ini(01/03), pihak PT. JSP belum memenuhi janjinya bahkan dari hasil investigasi awak media, pengerjaan patching yang dilakukan oleh PT. Noras sebagai pelaksana proyek diduga dilakukan dengan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi standar patching.

Hal ini dibuktikan setelah dua hari penambalan jalan kembali berlubang seperti semula, bahkan kondisinya semakin parah karena serakan scrub dan minyak aspal yang sangat membahayakan pengguna jalan.

Kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya akibat aktifitas proyek PLTGU Jawa Satu


Warga Cikalong-Cilamaya yang ditemui awak media terkait masalah ini, mengatakan pihak PT. JSP seakan tidak peduli dan menganggap remeh, tingginya kerugian masyarakat yang diakibatkan kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya.

“Sejak pertengahan 2019 sampai awal tahun 2022 kondisi jalan Cikalong-Cilamaya rusak parah, dan pihak PT. JSP seakan tidak peduli dan menganggap remeh, tingginya kerugian masyarakat yang diakibatkan kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya” ungkap warga yang tak ingin disebutkan namanya,(28/02).

“Untuk itu, atas kerugian materil dan Immateril yang kami alami selama dua setengah tahun terahir akibat kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya, kami meminta ganti rugi 500 miliar kepada PT. JSP selaku pengelola proyek PLTGU, ganti rugi ini untuk ribuan warga pengguna jalan Cikalong-Cilamaya, jalan ini adalah hak kami karena hasil dari pajak yang kami bayarkan” tegasnya.

Lanjut dia, bahkan ada banyak korban kecelakaan pengguna jalan yang diduga karena kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya.

“Kami melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT. JSP, sudah tau aktifitas proyeknya menggunakan kendaraan dengan bobot yang bisa merusak jalan Cikalong-Cilamaya tapi aktifitasnya tetap dilakukan, dan ketika jalan rusak parahpun dibiarkan sampai dua setengah tahun, seperti sengaja menunggu ada banyak korban kecelakaan pengguna jalan”tambahnya.

Humas PT.JSP, Maryono saat dihubungi via chat whatsapp terkait hal ini, mengatakan perbaikan jalan akan dilakukan awal bulan ini.

“Dari EPC kontraktor akan melakukan perbaikan (jalan Cikalong-Cilamaya) mulai hari Rabu, 2 Maret 2022” kata Maryono.

Pihak PT.Noras baik Arif maupun Aldy saat dihubungi awak media via chat whatsapp, tidak memberikan jawaban apapun terkait dugaan patching jalan Cilamaya-Cikalong yang tidak sesuai spesifikasi standar patching.

Menanggapi sikap PT. JSP, Ketua Ikatan Jurnalis Bersatu(IJB) Yudhy, mengatakan pengelola proyek PLTGU tidak memahami substansi tuntutan warga pengguna jalan.

“Pihak PT.JSP sangat tidak peka terhadap permasalahan ini, tuntutan warga tidak lagi soal menagih janji perbaikan jalan tapi sudah bergeser pada tuntutan kerugian materil dan immateril yang diduga selama dua setengah tahun hak-haknya dicedrai secara sewenang-wenang, dan proses hukumnya tetap akan berjalan sekalipun pihak PT.JSP sudah melakukan perbaikan jalan, itupun bila janjinya tidak molor(lagi)”ungkapnya.

Yudhy menambahkan, terkait tuntutan warga pengguna jalan akan mengkomunikasikan dengan lintas elemen masyarakat Cikalong-Cilamaya untuk mengkaji hal tersebut.

“Kami akan mengkaji dan mengkomunikasikan dengan lintas elemen masyarakat pengguna jalan dan warga Cikalong-Cilamaya terkait tuntutan ini, kami juga telah menurunkan tim investigasi terkait data korban kecelakaan yang diduga akibat kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya”kata Yudhy.

“Dari data yang ada kami akan mulai mengklasifikasi kerugian materil dan Immateril pengguna jalan, data korban kecelakaan, pendampingan dan advokasi delik aduan tindak pidana bila ada dugaan kelalaian atau unsur kesengajaan pihak PT. JSP dan pihak terkait” pungkasnya.

Seperti diketahui masyarakat pengguna jalan bisa menuntut pihak terkait, atas kerugian materil dan immateril yang disebabkan oleh kerusakan jalan berdasarkan UU dan KUHPerdata sbb:

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Tuntutan masyarakat tentang ganti rugi tertuang juga dalam Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata.

Kajian kerugian akibat perbuatan melawan hukum(PMH) ukurannya dikelompokkan menjadi kerugiaan materiil dan kerugiaan immaterial dapat diakses disitus resmi Mahkamah Agung.

Masyarakat Pengguna Jalan yang merasa dirugikan dengan kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya dapat menghubungi layanan pengaduan Ikatan Jurnalis Bersatu.

Hubungi Layanan Pengaduan IJB : Whatsapp 0858 1132 4968 – 0821 4684 3232

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !