TANGGERANG INFONEWS -
Tanggerang-Penyerahan Surat Keputusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu ( Arb ) Jawa Barat.
Ketua umum LBH ARB, H.Sahdu Bahriun menyatakan telah memberikan mandat secara resmi kepada pengurus DPD LBH ARB Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum di tengah masyarakat agar dapat bermanfaat sesuai peran semestinya.
"Banyak masyarakat yang tidak mampu tapi membutuhkan pendampingan hukum.Disitu lah LBH ARB harus ada,"kata, H.Sahdu Bahriun kepada Info NEWS .Minggu (26/12/2021).
Namun, bagi masyarakat yang tidak mampu memerlukan pendampingan hukum wajib memenuhi persyaratan sasuai peraturan yang ada.
"Masyarakat tidak mampu dapat gunakan surat keterangan tidak mampu ( Sktm ) dalam meminta pendampingan hukum ,"papar dia.
Kemudian, peran LBH ARB agar menjalin sinegritas dan kemitraan dengan pihak TNI-POLRI, legislatif, lembaga pemeritahan atau swasta.
"Harus mampu menjadi sosial kontrol mengenai semua kebijakan instansi Polri, pemerintah atau swasta,"ujar, H.Sahdu Bahriun.
Dilokasi yang sama Ketua DPD LBH ARB Jawa Barat, Rico Adi Bekta Waksono mengatakan disahkannya DPD LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Jawa Barat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
"Kami siap menjadi pendamping hukum bagi masyarakat di wilayah hukum Jawa Barat,"tuturnya.
Rico Adi Bekta Waksono berkata, terutama memiliki ekonomi menengah ke bawah bagi yang ingin membutuhkan pendampingan hukum.
Red - Gesthan
Red - Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !