PANTURA SUBANG INFONEWS - Badan eksekutif mahasiswa (BEM) STAI Miftahul Huda Rancasari pamanukan gelar simposium dengan tema "membangun Citra dan Cita Kampus bermartabat" di aula STAI Miftahul Huda Rancasari pamanukan subang minggu 26/12/2021.
Kegiatan yang juga di hadiri oleh Muchamad Rifki, M. Pd. M. Pd. I selaku ketua STAI Miftahul Huda Subang, prof. Dr. Hj. Siti musdah mulia, M. A selaku pemateri di kegiatan Simposium, Dr. Ir Besta Besuki. K, MPPD Selaku Pemateri di kegiatan simposium, Dr. H. Saepulah, M. Pd. I selaku wakil ketua 1 STAI Miftahul Huda subang sekaligus pemateri di kegiatan simposium, kegiatan ini juga di hadiri ketua dan sekretaris Prodi, baik Prodi pendidikan Agama Islam (PAI),Ekonomis syariah(ES) Pendidikan anak usia dini (PIAUD) pendidikan Guru madrasah ibtidaiyah(PGMI) dan hukum keluarga islam(HKI) juga para dosen dan para mahasiswa kurang lebih 167 peserta memenuhi ruangan aula STAI miftahul Huda.
Melasari selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengatakan, maksud dan tujuan di selenggarakan simposium ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait permasalahan permasalahan pada saat ini. "banyak kalangan masyarakat dimana generasi muda di rongrong oleh berbagai tantangan dan hambatan, dengan ini kami mengambil tema"Membangun citra dan cita kampus bermartabat dengan maksud untuk menghasilkan pemikiran yang solutif, inovatif terkait permasalahan permasalahan yang ada" ucap melasari.
Muchamad Rifki, M. Pd,. M. Pd. I. Selaku ketua STAI Miftahul Huda subang,menyampaikan dalam sambutannya mengambil satu Poin film garapan Kemdikbud.
"Saya ingin satu poin dalam sebuah film garapan kemendikbud yang berisikan kesan pendidikan entah dosen atau rektor yang mengatas namakan kampus padahal ambisi pribadi" tutup muchamad rifki, M. Pd. M. Pd. I
Materi berikutnya di sampaikan oleh Dr. Ir. Besta Besuki. K. MPPD, menurutnya"ada beberapa kehawatiran yang muncul, di tahun 2020 ada 962 kasus dan 77% terjadi di lingkungan kampus, mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, maka lahirlah permendikbud No 30 Tahun 2021,guna melindungi generasi muda.
Acara ini sangat bermanfaat bagi kami selaku mahasiswa, sebaga mahasiswa kita harus mengetahui detile tentang kekerasan seksual sebagai pencegahan, ibarat sedia payung sebelum hujan, ucap Ahmad Efendi Bachtiar.
Kemudian acara ini di tutup dengan pemberian buku berjudul Muslimah Reformis yang di tulis langsung oleh prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia, M.A.
Kemudian prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia, M.A selaku pemateri menerangkan tentang "RUU TPKS dalam bingkai kampus Bermartabat" menurut beliau ada tujuh Argumentasi mengapa perlu RUU TPKS.
1.prinsip semua agama untuk kemanusiaan
2.prinsip islam Rahmatan lil alamin (menebar rahmat bagi semua mahluk di alam semesta)
3.prinsip maqashid syariah
4.kondisi budaya patriarki
5.kondisi interpretasi keagamaan Bias Gender.
6.kondisi Hukum yang belum memihak korban.
7.kondisi sosial politik bangsa indonesia.
"beliau menyampaikan materi dengan penuh semangat dan mampu menggetarkan hati dan pikiran audience" ucap Luthfiatul Munawaroh selaku audience dalam acara tersebut.
Red - Darno
Komentar
Belum ada komentar !