DIDUGA TIDAK KANTONGI IJIN PEMANFAATAN AIR TANAH,CV.MH TASYA DIADUKAN LBH MASKAR INDONESIA KE POLISI.

Cilamaya INFONEWS: Diduga tidak kantongi izin Pemanfaatan air tanah CV.MH TASYA dilaporkan oleh LBH MASKAR INDONESIA ke Polres Karawang,di ungkapkan oleh ketua umum LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin,SH, bahwa penyuplai air ke beberapa perusahan yang tergabung di PLTGU Jawa power satu ini sudah menyalahi terkait peraturan pemnfaatan air tanah dan tidak memiliki ijin" Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia memiliki hak serta kewajiban dalam menyuarakan kebenaran ini,jangan sampai ada istilah bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tajam keatas,ini upaya kami dalam penegakkan hukum yang ada didepan mata kami" ungkap H.Nanang Komarudin SH,ketika ditemui wartawan infonews di kantornya di Cilamaya.

Andriyanto.SH selaku Sekejen LBH MASKAR INDONESIA juga membenarkan terkait soal kesiapan LBH Maskar Indonesia yang akan terus mengawal terkait laporan ini" Semua berkas sudah siap,kita akan bawa Masalah ini dan akan kita kawal terus" ujar Andriyanto.

Semoga LBH MASKAR INDONESIA akan selalu befihak pada masyarakat, karena selama ini trnyata CV.MH TASYA ini menyuplai kebutuhan air bersih ke beberapa perusahan yang tergabung dalam PLTGU Jawa power satu ini sudah lama menyalah gunakan air tanah untuk kepentingan pribadi dan tidak memiliki ijin,yang jelas itu semua mnyalahi aturan,ungkap Andriyanto.( Red by KB)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Sebaiknya konfirmasikan lebih lanjut kebenaran beritanya. Apabila berita ini tidak benar, seharusnya dihapus. Terima Kasih