Warga RT 14 RW 02 Desa Bunder Cikupa Tangerang, Geram Akibat Pembakaran Sampah Besar Besaran Yang Diduga Ilegal


[Warga RT 14 RW 02 Desa Bunder Cikupa Tangerang, Geram Akibat Pembakaran Sampah Besar Besaran Yang Diduga Ilegal]

 

TANGERANG INFONEWS TERKINI

Diduga pembakaran sampah  ilegal yang  berada di wilayah desa.Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang  cukup meresahkan warga sekitar.

Pembakaran sampah secara besar-besaran atau sembarangan adalah  merupakan tindakan ilegal di Indonesia yang dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara. 

Praktik ini dilarang karena menghasilkan asap beracun yang memicu penyakit saluran pernapasan (ISPA) dan mencemari lingkungan dengan logam berat.

Dasar Hukum dan Sanksi kegiatan ini melanggar aturan pengelolaan sampah nasional dan daerah:Undang-Undang No. 18 Tahun 2008: Mengatur tata kelola sampah secara terpadu dan melarang praktik yang merusak lingkungan.

Pembakaran sampah secara besar besaran ini sangat meresahkan warga sekitar tempat pembakaran, asap tebal membuat volusi udara di wilayah tersebut tercemar.

Sejumlah warga RT 14 RW 02 desa Bunder Kecamatan Cikupa Tangerang yang meminta tidak disebutkan. namanya, saat ditemui wartawan pada Sabtu (13/5/2026)  mengungkapkan bahwa, mereka  merasa sangat terganggu  dengan adanya asap tebal dari pembakaran sampah yang diduga ilegal ini, mata perih dan pernapasan pun juga terganggu karena udara campur asap yang tebal, "Ungkapnya.

Sejumlah warga sekitar pun berharap agar pihak terkait dapat menindak tegas pembakaran sampah yang diduga ilegal ini sehingga desa kami udaranya tidak tercemar.  "Cetus nya sejumlah warga sekitar  denga tegas.

Masih dilokasi sekitar pembakaran sampah  RT setempat yaitu  ketua  RT 14 RW 02 desa Bunder Kecamatan Cikupa Tangerang saat ditemui wartawan Sabtu(23/5/2026) juga  mengungkapkan bahwa , "Memang benar ini adanya , "pembakaran ini memang hanya se-sekali saja dan tidak sering, "jelasnya.

   "Namun asap pembakaran sampah ini sudah sangat meresahkan warga,  "apa lagi asap nya sangat tebal 

   "walaupun asap dari pembakaran sampah sampah biasa,  "asapnya cukup tebal sekali,  "sehingga dengan adanya asap tebal dari pembakaran sampah ini warga kami sangat merasa terganggu,

    "Ya, memang namanya sampah kalau tidak di bakar gimana,  "tapi ya pembakarannya jangan besar besaran.

Yang jelas warga kami sangat terganggu pernapasannya akibat asap yang sangat tebal dan pekat itu. dan mereka melakukan pembakaran sampah pun tidak ada konfirmasi ke kami,  

"Pungkasnya.

Beberapa warga setempat pun saat di konfirmasi wartawan juga mengungkapkan hal yang senada,yaitu, mereka merasa kebingungan mau mengadu kemana, karena setiap kali sampah itu dibakar asapnya betul betul menggangu, mata perih dan udara tercemar,  kalo seperti ini pihak terkait harus segera ambil tindakan tegas bagi ya g melakukan aktifitas pembakaran sampah besar besaran ini. "Pungkasnya.

Menurut keterangan Firman alias brong selaku penjaga tempat penampungan sampah tersebut saat di konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhastApp mengatakan, bahwa betul memang kami yang jaga di situ. *Dan itu tanah milik PT GMS ,  

  "terkait sampah yang terbakar itu memang kelalaian dari pihak kami, itu limbah sampah PT GMS   "biasanya limbah tersebut disortir dulu,  "dan lagi pula biasanya  pembakaran tersebut dilakukan malam hari, 

 "saya juga gak tau kalau sampah atau limbah itu di bakar di siang hari dan ini adalah kelalaian kami, pungkasnya 

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab  atas  tumpukan sampah yang di bakar di siang hari maupun dari pihak terkait atas adanya pembakaran sampah besar besaran di wilayah RT 14 RW 02 Desa Bunder Cikupa Tangerang, yang diduga tanpa ijin. dan sejumlah awak media terus memantau dan menelusuri atas adanya tumpukan sampak yang dibakar secara besar besaran.

Red.    Tim investigasi


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka