PURWOREJO INFONEWS TERKINI -
Sejumlah Warga masyarakat mengaku kecewa dengan Kepala Desa Borowetan, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kekecewaan tersebut pasalnya bermula dari Kadesnya yang dinilai tidak mau terbuka terkait pengelolaan keuangan dana desa, bahkan terkesan kepala desa terkesan menutup nutupi sesuatu yang seharusnya warga masyarakat berhak mengetahuinya secara transparan perihal mengenai keuangan pemerintah desanya.
Sugeng Widodo, warga setempat. kepada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya menyayangkan atas sikap Kades Borowetan yang tidak bersedia memberikan kopi laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah desa yang diminta oleh warganya.
Menurut Sugeng Widodo bahwa Sikap kades ini menimbulkan kecurigaan dan diduga ada sesuatu yang dirahasiakan oleh kepala desa yang selama ini terkesan mengaku bersih.
Sugeng pun juga mengungkapkan “Kami sudah berusaha meminta salinan laporan pertanggungjawaban desa, akan tetapi pak lurah (Kades) tidak mau memberikan,dengan alasan yang tidak masuk akal, "katanya karena sedang dalam proses desanya sedang ada kasus yang diperiksa inspektorat, "jelas Sugeng kepada wartawan , usai audiensi dengan Pemdes Borowetan, padaJumat (8/11/2024).
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan bahwa, audiensi yang diminta oleh empat orang warga desa Borowetan tersebut, sempat diwarnai perdebatan yang sangat sengit .
Warga masyarakat bersikukuh tetap meminta salinan RPJMD dan LPJ Pemdes Borowetan, sedangkan dari pihak pemerintah desa tetap bersikukuh menolak memberikanya.
Saat audiensi, Kades Borowetan, Yosa B Saputra, mengaku dirinya enggan memberikan salinan LPJ lantaran pihaknya masih berurusan dengan inspektorat terkait dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Untuk saat ini belum bisa saya berikan. ( kata Yosa menjawab pertanyaan warganya).
Yosa pun juga menyinggung aturan terkait permintaan warganya yang meminta salinan LPJ. dan Yosa juga meminta kepada peserta audiensi untuk meminta salinan LPJ Desa Borowetan kepada kantor kecamatan setempat, bukan kepadanya.
Apa yang dikatakan Yosa tersebut kemudian mendapat tanggapan dari peserta audiensi, mengoreksi penjelasan dari kades Yosa. Menurut warga, informasi yang diminta berupa salinan LPJ dan RPJMD desa dapat diminta kepada pemerintah desa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perdebatan yang sangat sengit tersebut tak kunjung selesai, dan memicu emosi warga, yang kemudian salah satu peserta audiensi merekam jawaban dari kades dan mempertanyakan ulang,
"Apakah kades mau memberikan LPJ nya jika diminta menggunakan surat resmi,
Namun jawaban kades pun tetap sama yakni tidak bisa memberikanya sebelum proses di inspektorat selesai.
Masih dilokasi yang sama Gunawan,Perwakilan masyarakat kepada wartawan juga mengungkapkan, "Pihaknya akan segera membuat surat resmi kepada PPID dan atau Pemerintah Desa Borowetan, untuk meminta salinan dokumen yang hari ini diminta, yakni LPJ dan RPJMD periode 2019- 2024.
" Kepala desa juga tadi beralasan, selama ini Ia kesulitan mendapatkan draf LPJ karena sekretaris desa tidak mau memberikanya, tetapi saya jawab, " bagaimana bisa seperti itu, "sekdes kan bawahanya pak kades, seharusnya yang sekdes lakukan itu harus sepengetahuan pak lurah,” ujarnya.
Saat audiensi, Gunawan juga mempertanyakan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Borowetan, apakah BPD mempunyai salinan LPJ, dan jawabanyapun mengejutkan. Ternyata BPD mengaku belum pernah mendapatkan draf atau salinan LPJ desa, padahal BPD wajib mengetahui LPJ untuk mengawasi kinerja pemerintah desa.
Selanjutnya warga lain, Catur Erna, saat jelang akhir audiensi menegaskan kepada kepala desa dan BPD, intinya kades mau atau tidak memberikannya, "jika memang tidak masyarakat hendak menempuh jalur sesuai ketentuan hukum untuk mendapatkan apa yang mereka minta
Red. Madya . Fz
Komentar
Belum ada komentar !