- Oleh Infonews871
- 30, Apr 2026
KARAWANG,INFINEWS -
Pelaksanaan proyek pembangunan emplacement (halaman) di SMKN 1 Jatisari, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, memicu tanda tanya besar. Proyek yang berlokasi di lingkungan pendidikan tersebut terpantau dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek hingga Rabu (13/05/2026).
Selain ketiadaan identitas proyek, aktivitas pengecoran beton yang dilakukan pada malam hari menambah kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran negara di wilayah tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja melakukan proses pengecoran beton untuk pengerasan halaman sekolah saat hari sudah gelap. Tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pengerjaan membuat warga maupun wali murid kesulitan mengetahui detail volume pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, hingga perusahaan pelaksana.
"Iya, ini proyek pembangunan emplacement dikerjakannya malam hari. Saya tidak tahu papan proyeknya di mana. Katanya ini pekerjaan dari dinas lewat KCD (Kantor Cabang Dinas)," ujar salah seorang narasumber di lingkungan sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemasangan papan informasi proyek sebenarnya adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar formalitas. Instrumen ini berfungsi sebagai sarana kendali masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara.
Ketiadaan papan ini diduga kuat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memajang papan informasi agar masyarakat dapat memantau apakah spesifikasi teknis dan pagu anggaran sudah sesuai atau tidak.
Pengerjaan yang terkesan "sembunyi-sembunyi" pada malam hari tanpa papan informasi seringkali memicu spekulasi negatif mengenai kualitas material beton yang digunakan serta potensi adanya praktik "main mata" antara pelaksana dengan oknum dinas terkait. Padahal, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh integritas bagi dunia pendidikan.
Setidaknya ada tiga poin penting yang diabaikan dalam proyek ini:
Fungsi Kontrol Sosial: Memudahkan komite sekolah dan masyarakat memantau durasi pengerjaan agar tidak mangkrak.
Akuntabilitas Publik: Menghindari potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan maupun pelaksanaan lelang.
Kepastian Hukum: Papan proyek sebenarnya melindungi pelaksana karena menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur negara.
Meskipun pengerjaan malam hari diperbolehkan untuk percepatan waktu atau menghindari gangguan aktivitas belajar, hal tersebut tetap tidak menggugurkan kewajiban administratif untuk memasang identitas proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak SMKN 1 Jatisari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketiadaan papan proyek dan pemilihan waktu pengerjaan di malam hari. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak KCD Pendidikan maupun pelaksana untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Eghi Alam
Belum ada komentar.