BANJARNEGARA - INFONEWS TERKINI -Akibat dampak dari beroperasinya ternak ayam petelur yang tidak jauh dari lingkungan warga sehingga bau yang tidak enak pun sangat di rasakan oleh warga sekitar.
Apalagi jarak radius kandang dari pemukiman sangat dekat, kurang dari 200 meter, Seperti hal nya kandang milik Aswin (56) warga desa Somawangi Kecamatan Mandiraja,yang berkapasitas 2000 ekor,
Kandang ayam tersebut terletak wilayah RT 3 RW 4, yang sangat berdekatan dengan lingkungan pemukiman penduduk.desa Somawangi kecamatan Mandiraja kabupaten Banjarnegara.
Hampir rata rata warga sekitar, merasa tidak nyaman dengan bau busuk yang menyengat berasal dari kandang ayam petelur milik Aswin. tersebut
Salah satu warga yang enggan disebut namanya.(11/12/2023) kepada awak media infonews menyampaikan agar supaya menanyakan tentang perijinan lingkungan, karena warga sekitar merasa tidak di libatkan atau tidak di mintain ijin ketika akan membuka usaha ternak ayam petelur tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Selain itu warga sekitar pun hampir rata rata mengeluhkan tentang adanya bau busuk dang bersumber dari kandang ayam tersebut hampir setiap hari.
Berdasarkan banyak keluhan warga lalu awak media infonews pun bergegas menemui Aswin pemilik kandang ayam tersebut di lokasi kandang,
Aswin saat di temui awak media pun mengakui bahwa dirinya memang belum ngurus perijinan atau ijin lingkungan sama sekali, karena menurut Aswin sudah di serahkan semua kepada SG (40) yang notabene sebagai kadus setempat
"Saya sudah menyerah kan sejumlah uang 1, 5 jt (satu juta lima ratus ribu) supaya di urus ijin lingkungan kepada pak Sigit saat pengukuran tanah ketika akan di buat kandang. "ucap Aswin.
"Namun sampai saat ini saya belum diberikan surat keterangan ijin yang saya maksudkan dan saya butuhkan. "bahkan tidak pernah di beri apa apa sebagai bukti kalu ijin ya sudah di urus, " Jelas Aswin kepada awak media.
Selesai menemui Aswin awak media infonews pun segera menemui pihak Pemerintahan desa Somawangi, dan di balai desa awak media di temui sekdes Adi Susanto(38)
Saat di mintai konfirmasi oleh awak media Sekdes Susanto (38) kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal perijinan terkait kandang ayam petelur milik Aswin. " jelas Sekdes Susanto.
Selanjutnya awak media menemui SG.untuk mengkonfirmasi terkait kandang ayam milik Aswin.
Pada Saat SG di konfirmasi oleh awak media, dia mengatakan bahwa terkait ijin lingkungan memang belum di urusnya. dan SG juga mengatakan bahwa untuk warga terdekat sudah menyetujui adanya usaha ternak ayam petelur tersebut,
Namun saat awak media menyakan bukti tertulis ijin lingkungan, pihak SG maka SG pun terkejut karena tidak bisa memberikan bukti apapun yang dimaksud yaitu persetujuan warga sekitar. berupa tanda tangan sebagai bukti bahwa menyetujuinya.
SG pun terkesan sangat arogan saat di konfirmasi oleh awak media. SG dengan kalimat "saya siap bertanggung jawab dan akan mencari tau serta menemui warga yang merasa tidak nyaman dengan bau yang menyengat tersebut" ucap SG
Rastim/aliass Pur ketua RT 3 rw 4 saat dikonfirmasi pihaknya menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah ada pembicaraan apa pun dengan SG maupun aswin selaku pemilik kandang , terkait perijinan milik Aswin. " tegas Rastim.
Sementara itu warga terdampak bau menyengat di lingkungan terdekat dengan kandang ayam, sebut saja R dan kepada wartawan media infonews mengatakan.
"saya dan keluarga merasa tidak nyaman dengan bau yang menyengat tapi apa daya saya hanya orang kecil takut mau ngomong apa' kan tidak ada kompensasi apa pun.' tegasnya jangan kan kondensasi pamit atau ijin ke kami kami saja gak ada."keluhnya dengan nada kesal.
Yang lebih menarik untuk menjadi perhatian pemerintahan desa setempat khususnya kepada kades Sigro Pranantyo. Bahwa di belakang Gereja, yang terletak di pemukiman warga di RT 2 RW 1 tepatnya di belakang Gereja juga terdapat kandang ayam petelur berkapasitas 800 ekor milik Saldi warga desa kaliwungu yang berjarak skitar 2 meter! ! Dengan bau yang menyengat bahkan sangat mengganggu,
Sebagai pemangku wilayah di desa, ini perhatian buat kades, mengapa hanya di diamkan saja tanpa ada ketegasan dari pihak Pemdes. ada apa ini semua.?
Seharusnya kandang ayam petelur itu jauh dari pemukiman penduduk maupun tempat ibadah dan lainnya.
Kenyamanan tempat ibadah mestinya di perhatikan.diiharapkan pihak Pemerintah desa harus tegas dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait ijin lingkungan yang sekiranya berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat juga kesehatan masyarakatnya.
Dengan dasar tersebut maka diharapkan pihak terkait agar se segera mungkin untuk menindak tegas bagi yang melanggar ketentuan baik terkait dampak lingkungan maupun ijin lingkungan jangan hanya dibiarkan begitu saja berlarut larut.
Editor : Wg
Red : Madya (R K D)
Infonews 871 team
Komentar
Belum ada komentar !