BOGOR,INFONEWS -
Pemasangan Banner yang dilakukan oleh tiga desa untuk pelarangan truk bermuatan besar melintas di jalan alternatif

Klapanunggal - Bojong akhirnya terlaksana.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Tokoh dari Tiga Desa.antara lain,Bapak Dwi dari BPD Desa Cikahuripan, Bapak Arda sebagai wakil BPD dari Desa Klapanunggal, dan Bapak Kades Bojong, Ade Rudiana S.K.M, yang juga didampingi oleh pihak polsek Klapanunggal Bapak Andri dan Lukfi serta petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP Kecamatan Klapanunggal.
Pemasangan banner yang merupakan hasil kesepakatan dalam rapat gabungan yang dilaksanakan di kantor kecamatan klapanunggal di mana telah disepakati bahwa kendaraan Truk bermuatan dengan tonase di atas 8 ton dilarang untuk melintas di area Desa Klapanunggal, Cikahuripan, dan Bojong. Ketentuan ini, menurut Danpospam Dishub, Bapak Adi.M, merupakan langkah preventif untuk menghindari kerusakan jalan dan menjaga keamanan dalam berkendara.
Danpospam Adi.M menegaskan bahwa upaya ini sangat penting, terutama mengingat seringnya kendaraan Truk bermuatan besar melewati jalur Desa yang sempit, yang dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.ujarnya.
Pemasangan banner di lokasi yang strategis diharapkan dapat mengingatkan pengemudi akan larangan ini dan mendorong mereka untuk menggunakan jalur utama.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut. Kendaraan Truk bermuatan besar yang melintas akan ditegur oleh petugas polsek, dan pemilik harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Desa setempat.
"Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2023 yang melarang kendaraan berat untuk melintas di jalan Kabupaten.
Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan segala pelanggaran dengan bukti foto atau video, yang akan ditindaklanjuti oleh pihak Dishub.
Pemasangan banner dilakukan dengan sangat strategis, terutama di tempat-tempat terbuka di jalur Desa Bojong, untuk memastikan visibilitas yang optimal. Kades Bojong, Bapak Ade Rudiana S.KM, juga turut terlibat secara langsung dalam proses ini, dan banner tambahan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan tersebut. Dirinya juga menjelaskan pentingnya kerjasama antara perangkat Desa dan pihak berwajib untuk mencapai tujuan bersama ini.
Selain memberikan informasi tentang larangan tersebut, banner yang dipasang juga berisi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari kendaraan berat yang melintas di area pemukiman. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran akan dampak negatif dari kendaraan berat, yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi anak-anak dan warga yang beraktivitas di luar rumah.
Warga setempat, seperti Ardi, menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar kendaraan Truk bermuatan besar apapun,tidak lagi melintas di jalan kabupaten klapanunggal- Bojong. Ardi mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan berat ini seringkali mengganggu lalu lintas, menyebabkan kemacetan, dan mengurangi lebar jalan untuk kendaraan motor warga. Oleh sebab itu, masyarakat meminta kepada Dishub dan pihak berwajib, terutama Polsek Klapanunggal, untuk lebih aktif dalam menegakkan aturan dan mengawasi agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas di jalan Kabupaten klapanunggal-Bojong.
Warga lainnya juga menambahkan bahwa mereka siap menjadi mata dan telinga bagi pihak berwajib agar larangan ini dapat diterapkan dengan baik. Komitmen masyarakat untuk mendukung upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan suasana Jalan Kabupaten bisa tetap terjaga, dan masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari lalu lintas kendaraan berat.
Pemasangan banner larangan ini adalah salah satu dari sekian banyak upaya perangkat desa untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh warga. Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara perangkat desa, masyarakat, dan pihak berwajib, masalah kendaraan berat ini dapat teratasi dengan efektif.
Untuk Kedepannya Kepada semua pengusaha yang mempunyai Truk bermuatan besar yang di wilayah klapanunggal-Bojong agar dapat memperhatikan dan Mematuhi segala peraturan yang telah dibuat.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !