SEKJEN LSM F12 PERTANYAKAN GAJIH SECURITY PLTGU CILAMAYA YANG DIBAYARKAN PT.BRIPINDO SEJAHTERA/ROYAL SECURITY DIBAWAH UMK YANG DITETAPKAN PEMERINTAH

Screenshot_2022-06-29-18-12-20-33_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e8.jpg
CaptionSEKJEN LSM F12 H.ADE HIDAYAT.

KARAWANG INFONEWS - SK Keputusan Gubernur Jawa Barat UMK 2022 terkait upah minimum Kota dan Kabupaten atau UMR di Jabar tahun 2022 sudah jelas mengaturnya.Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat resmi menandatangani keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 pada Selasa, 30 November 2021 lalu tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Dasar hukum penetapan UMK tersebut yakni UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. UMK atau UMR Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2022.UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

Sekjen LSM F12 H Ade Hidayat 29/06/2022 Mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerjanya di atas satu tahun dapat dikenakan sanksi, Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun, Selain sanksi pidana, perusahaan akan terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta, "Kami Sebagai Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat akan menindak lanjut apa yang menjadi himbauan kementerian ,dan security PLTGU Cilamaya yang digaji dibawah UMK ,kami akan terus kawal bila perlu kami LSM F12 Akan melakukan Audensi dengan PIHAK Perusahaan Terkait, PLTGU dan Dinas tenaga kerja kabupaten Karawang, "Tegas H.Ade Hidayat.

H.Ade Hidayat juga menegaskan, " SECURITY PLTGU sekelas BUMN hanya digaji Rp 3.400.000 dan sepertinya ada kejanggalan di point lain-lain ,apakah ini manusiawi, Apakakah ini sesuai dengan peraturan undang - undang tenaga kerja .? Apa lagi kerja sampai 12 jam, kami akan terus kawal pihak PT Bripindo Sejahtera atau Royal Security untuk mengembalikan hak para security PLTGU Cilamaya,dan segara membayar gaji sesuai UMK, Bila Perlu Kami Akan Usir Perusahan yang tidak mau mematuhi peraturan sesuai undang undang,'" tegasnya.

Red by kontributor innews

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !