Rekontruksi Korban Penganiayaan di Ratamba, Korban Tetap Menginginkan Perkaranya Sampai Sidang

BANJARNEGARA, INFONEWS TERKINI -

Dugaan kasus penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Februari 2025, saat bersamaan kunjungan Kapolres Banjarnegara di bencana tanah gerak Ratamba yang dialami oleh Aji Setiawan selaku korban yang pernah di laporkan ke Polres Banjarnegara kini masuk tahap rekontruksi. 

Demi kelancaran penanganan penyidikan pihak Polres Banjarnegara memanggil melalui surat kepada korban untuk hadir pada Hari Jumat 29 Agustus 2025 jam 13:00 WIB ke Polres Banjarnegara yang beralamat di Jalan Pemuda Banjarnegara untuk dilakukan rekonstruksi dan reka ulang kejadian saat itu. 

Aji Setiawan (AS) Selaku Korban Warga Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara yang Penuhi Panggilan Dan Di Dampingi Pengacara Dari ( IKADIN ) Ikatan Advokad Indonesia cabang Banjarnegara , Kejadian Penganiayaan Serta Pengeroyokan Pada Hari Rabu 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 11 :20 ,WIB, diawali karena ketersinggingan pelaku atas ungguhan tulisan di sosial media. 

Kejadian Penganiayaan dan pengroyokan terjadi dilakukan oleh lebih dari satu orang Didekat Makam Desa Ratamba Penawaran. 

Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan yang berinisial TS, AN, H, dan  S yang sudah diamankan pleh Aparat Penegak Hukum menjalani tahanan titipan Penyidik selama 60 hari,  Berkas sudah memasuki tahap P19, serta para pelaku bisa Diancam Pasal 170 KUHP dan Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP  Sesuai Undang Undang  yang Berlaku dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

Aji Setiawan sebagai korban setelah mejalani rekontruksi dan di konfirmasi oleh wartawan mengungkapkan,"Saya beberapa waktu yang lalu detelah Kejadian didatangi beberapa orang penting di intansi Banjarnegara ,ada yang datang menemui dan juga ada yang melalui telepon untuk minta berdamai serta mencabut laporan tapi saya tidak mau  karena para pelaku sampai detik ini tidak mengakui perbuatan. Sekali sudah terjun ya lanjut sekalian sebagai upaya mencari keadilan," ungkapnya.

Bahkan keluarganya sempat diintimidasi di intitusinya bekerja padahal tidak ada kaitannya dengan kinerja di intitusinya menjadikan heran seorang Aji sampai para petinggi di negeri dawet ayu memintanya untuk mencabut. 

Harmono S.H.,M.M, CLA selaku pengacara korban dari Ikatan Advokad Indonesia cabang Banjarnegara yang mendampingi menjelaskan,"Kalau Bicara Hukum ya hukum siapa saja kalau melanggar ya di proses secara hukum, apa lagi ini delik umum bukan delik khusus negara dalam hal ini intitusinya hukum ya Melakukan penegakan dan sesuai hukum yang berlaku, siapa yang berbuat penganiayaan pengroyokan main hakim sendiri apapun bentuknya biadab, zalim. Apalagi ini penganiayaan pengroyokan petsekusi Di muka umum serta yang di lakukan secara bersama sama ,siapa saja sepatutnya tidak bisa mengintervensi , ini sebagai pembelajaran bersama, “ucapnya dengan tegas

Penyidik Yang dihubungi lewat telpon WA

Dan tidak menyebutkan namanya ” Menjelaskan ” Tadi sudah dilakukan Rekontruksi hanya perlengkapan berkas saja “Tegasnya Dengan singkat

Terkait dengan hal ini masyarakat harus sadar hukum dan tidak boleh main hakim sendiri karna bisa berpotensi melanggar hukum  meskipun dengan dalil ketersinggungam ,bila ada hal yang berkaitan dengan hukum lebih baik berkoordinasi sama Aparat Penegak Hukum.  

Red : Madya (One/trd)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !