- Oleh Infonews871
- 05, May 2026
BOGOR - INFONEWS TERKINI.
Menjamurnya lembaga rehabilitasi narkoba swasta belakangan ini menjadi sorotan. Di satu sisi, keberadaan tempat rehabilitasi dinilai membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa sektor ini telah berubah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi oknum tertentu.
Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi faktor utama meningkatnya permintaan layanan rehabilitasi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan mendirikan pusat rehabilitasi swasta yang bekerjasama dengan institusi kepolisian baik itu Polres maupun Polsek
Dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 dimana pengguna narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, yaitu orang yang menggunakan atau yang menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis dan berhak untuk mendapatkan atau mengakses rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial.
Namun fakta yang kami himpun sangat jauh berbeda, berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak kepolisian bekerjasama sama dengan pihak rehabilitasi agar keluarga pencandu narkoba membayar biaya rehabilitasi yang cukup mahal, mulai dari lima juta hingga puluhan juta rupiah, biaya tersebut di katakan oleh pihak rehabilitasi untuk rawat jalan.
Sejumlah keluarga pasien mengaku terpaksa membayar rehabilitasi swasta karena ingin pasien tersebut pulang atau rawat jalan.
Karena dinilai tempat tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya seperti tidak adanya, sarana dan prasarana yang memadai termasuk gedung, akomodasi, kamar mandi yang bersih, makanan dan minuman yang bergizi dan halal, ruang kelas, ruang rekreasi, ruang konsultasi individual maupun kelompok, ruang konsultasi keluarga, ruang ibadah, ruang olahraga, ruang keterampilan, dan lainnya.
Tenaga yang profesional psikiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat, rohaniawan, dan tenaga ahli lainnya.
Saya terpaksa membayar mahal kepada tempat rehabilitasi yang ditunjuk oleh Polisi karena kalau direhab, sama saja anak saya pindah tempat penjara, walaupun saya harus pinjam sana-sini,” ungkap salah satu orang tua pasien yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat sosial menilai, lemahnya pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi swasta membuka celah praktik komersialisasi yang berlebihan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelayanan yang justru merugikan pasien.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat memperketat regulasi serta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap lembaga rehabilitasi narkoba swasta. Selain itu, peningkatan fasilitas rehabilitasi milik pemerintah juga dinilai penting agar masyarakat memiliki alternatif layanan yang lebih terjangkau dan berkualitas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan masalah narkoba tidak hanya soal penyembuhan, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Ketika rehabilitasi berubah menjadi bisnis semata, maka yang menjadi korban bukan hanya para pengguna, tetapi juga keluarga yang berjuang untuk menyelamatkan mereka.
Red (Athan).
Belum ada komentar.