- Oleh Infonews871
- 07, Aug 2026
PURBALINGA INFONEWS TERKINI Aktivitas pembangunan proyek Yogya Mall di Kabupaten Purbalingga mulai menuai sorotan serius dari pengguna jalan. hal ini bukan semata persoalan kemacetan, keberadaan material proyek di area trotoar hingga minimnya rambu rambu tanda peringatan yang terlihat di sekitar lokasi dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Pantauan sejumlah awak media di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas pekerjaan proyek berlangsung di kawasan yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat. tampak sejumlah material pembangunan berada di area trotoar, sementara arus kendaraan di sekitar lokasi cukup padat.
Kondisi tersebut akhirnya membuat ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki menjadi terganggu.dengan kondisi tersebut akhirnya pejalan kaki terpaksa harus lebih extra hati-hati ketika melintas, terlebih ketika harus berhadapan dengan aktivitas kendaraan proyek maupun kepadatan lalu lintas.
Yang menjadi pertanyaan dalah di mana sistem pengamanan dan rekayasa lalu lintas selama proyek tersebut Nn sejalan dan berlangsung?
Matrial Di trotoar Pengguna jalan Diminta waspada dan extra hati hati. Sejumlah pengguna jalan menyampaikan keluhannya terkait kondisi tersebut. "Mereka hampir rata rata mempertanyakan l, "apakah pihak pelaksana proyek telah menyiapkan pengamanan yang memadai untuk melindungi masyarakat yang melintas di sekitar area pembangunan untuk beraktifitas sehari hari.
Menurut mereka “Seharusnya ada pengatur jalan supaya tidak macet. Kalau material ditumpuk di trotoar, seharusnya diberi rambu supaya orang tahu. Apalagi kalau malam, di jalan ini gelap,” ujar sejumlah pengguna jalan kepada wartawan
"Proyek pembangunan memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko. “Namun jangan karena proyek sedang berjalan, keselamatan pengguna jalan justru menjadi taruhan,” lanjutnya.
Keluhan tersebut menjadi sangat penting karena kawasan proyek berada di tengah aktivitas masyarakat setiap harinya, kendaraan dan pejalan kaki harus berbagi ruang dengan aktivitas pembangunan proyek tersebut.
Apabila tidak diikuti sistem pengamanan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama pada jam-jam padat dan ketika jarak pandang berkurang pada malam hari.
Pimpinan proyek belum menjawab pertanyaan publik. Selanjutnya sejumlah awak media kemudian meminta klarifikasi kepada pimpinan proyek di lokasi terkait sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari keberadaan material di trotoar, pengaturan lalu lintas, hingga sistem keselamatan bagi pengguna jalan.
Namun, jawaban yang diberikan belum menguraikan secara spesifik langkah pengamanan yang telah dilakukan.
“Iya memang seperti itu adanya, semuanya sudah terkondisikan,” ujar pimpinan proyek saat dikonfirmasi di lokasi. "Pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan.
Terkondisikan seperti apa? sudah tersedia rambu peringatan yang memadai? Apakah ada petugas yang mengatur arus kendaraan ketika aktivitas proyek berlangsung? Apakah trotoar yang terdampak telah diberikan jalur alternatif bagi pejalan kaki? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di area tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan bahwa kondisi “sudah terkondisikan”, tetapi juga mengetahui bentuk pengamanan yang benar-benar diterapkan di lapangan.
Proyek Besar, Keselamatan jangan diabaikan dan dianggap sepele. Pembangunan proyek berskala besar di kawasan perkotaan tentu membawa konsekuensi terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi bagian utama dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap. Material proyek yang berada di area trotoar, potensi penyempitan ruang lalu lintas, aktivitas kendaraan keluar-masuk proyek, serta kurang terlihatnya tanda peringatan merupakan aspek yang patut diperhatikan secara serius.sehingga jangan sampai proyek berjalan lancar, tetapi keselamatan masyarakat justru dipertaruhkan.
Pihak kontraktor dan pemilik proyek perlu memastikan seluruh aspek keselamatan di sekitar lokasi benar-benar diterapkan, termasuk pengamanan area kerja, rambu peringatan, penerangan, jalur aman bagi pejalan kaki, serta pengaturan lalu lintas apabila aktivitas proyek berdampak terhadap badan jalan.
Ketentuan terkait keselamatan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan lalu lintas dan pekerjaan yang berdampak pada jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 273 UU LLAJ mengatur tanggung jawab terkait penyelenggaraan jalan apabila akibat kelalaian menyebabkan gangguan atau menimbulkan korban. Karena itu, aspek keselamatan tidak semestinya hanya menjadi urusan teknis internal proyek, tetapi juga menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah Daerah Dan Instansi terkait Perlu Turun tangan. Sorotan terhadap proyek Yogya Mall ini semestinya tidak berhenti pada keluhan pengguna jalan.
Pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan perlu memastikan apakah pengamanan proyek di lapangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika memang seluruh standar keselamatan telah dipenuhi, pihak terkait seharusnya dapat menunjukkan secara terbuka bentuk pengamanan yang diterapkan.
Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, langkah perbaikan seharusnya segera dilakukan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Keselamatan publik tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pertanyaan publik kini semakin jelas: apakah pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar proyek Yogya Mall Purbalingga benar-benar telah memenuhi standar, atau masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa semuanya “sudah terkondisikan”?
Sejumlah awak media akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak kontraktor, pemilik proyek, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang, berimbang, dan berdasarkan fakta di lapangan
Red : Tim perw jateng
Belum ada komentar.