KARAWANG,INFONEWS -
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui anggaran infrastruktur tahun 2025 saat ini tengah merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan. Namun, sebuah proyek penggalian drainase U-Ditch yang berlokasi di Jalan Pasar 2, RT 004 RW 004, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, menjadi sorotan warga.
Pasalnya, proyek tersebut berjalan tanpa adanya papan informasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang sebelum proyek dilaksanakan. Hingga hari keempat pelaksanaan, tak ada penjelasan kepada warga mengenai sumber dana, nilai anggaran, ataupun pihak pelaksana kegiatan.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut bertujuan untuk pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch. Namun, ia tidak menjelaskan siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Kami bingung, ini proyek siapa? Dari desa atau dari kabupaten? Harusnya jelas dari awal, apalagi proyek ini sudah jalan beberapa hari,” ujar salah satu warga setempat.
Warga menduga proyek ini tidak transparan dan menyalahi aturan karena tidak adanya keterbukaan informasi. Bahkan, sebagian masyarakat menyebutnya sebagai "proyek siluman". Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memuat informasi lengkap dalam bentuk papan kegiatan, agar publik mengetahui asal-usul dan peruntukan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mana pun terkait proyek tersebut terutama dari instansi di tingkat kabupaten.
Red
Komentar
Belum ada komentar !