Polresta Sleman Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan, 6 Pelaku Diamankan

IMG-20250215-WA0069.jpg

Sleman-infonews871.com-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Dalam kasus ini, enam pelaku ditangkap setelah memeras seorang perempuan berinisial Miss X dengan ancaman akan menyebarkan informasi pribadi yang memalukan. Para pelaku meminta uang ratusan juta rupiah agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers. Mereka menuduh korban keluar dari sebuah hotel di Sleman bersama pria yang bukan suaminya dan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp.300 juta.

"Korban ketakutan dan akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, meski hanya mampu menawarkan Rp.80 juta. Saat itu, korban langsung mentransfer uang muka sebesar Rp15 juta ke rekening pelaku," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rudi Santoso, dalam konferensi pers.

Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, keberadaan para pelaku berhasil dilacak. Pada Rabu, 12 Februari 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap enam orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Pelaku dan Modus Operandi

Adapun para pelaku yang diamankan adalah:

1. DT (37), wiraswasta, asal Bekasi, Jawa Barat

2. DTK (23), mahasiswa, asal Klaten, Jawa Tengah

3. FMS (27), mahasiswa, asal Bekasi, Jawa Barat

4. SH (27), mahasiswa, asal Bekasi, Jawa Barat

5. YDK (24), mahasiswa, asal Bekasi, Jawa Barat

6. HB (55), wiraswasta, asal Kotagede, Yogyakarta

Modus operandi para pelaku adalah dengan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media. Mereka menggunakan kartu pers palsu untuk meyakinkan korban bahwa informasi tersebut akan disebarluaskan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

"Para pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan mengancam akan memublikasikan berita yang belum tentu benar. Mereka menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk memeras korban," tambah AKP Rudi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

7 kartu identitas pers dari berbagai media

6 unit telepon genggam dari berbagai merek

2 unit mobil, yakni Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza

Uang tunai sebesar Rp500.000

Para pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Budi Santoso, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pemerasan serupa. Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang dengan alasan pemberitaan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.

"Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak diperkenankan meminta uang untuk menutup-nutupi berita. Jika menemukan hal semacam ini, segera laporkan ke kepolisian atau ke Dewan Pers," tegas Kombes Budi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi jurnalis memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi dengan benar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menghadapi ancaman serupa di masa depan.(Herman)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !