- Oleh Infonews871
- 09, Sep 2026
Sleman,Infonews871.com-
Peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Sleman kembali dibongkar, aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman mengungkap empat perkara penyalahgunaan obat keras dan narkotika dengan mengamankan puluhan ribu butir pil Trihexyphenidyl serta sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, cairan sintetis dan sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan di sejumlah wilayah Kabupaten Sleman sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari empat perkara itu, polisi menetapkan dan menahan enam tersangka.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 17 Juli 2026. Satresnarkoba Polresta Sleman menangkap RN (30) di kawasan Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 36.000 butir pil Trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 5.000 butir dalam lima plastik dan sekitar 31.000 butir dalam 31 plastik yang disimpan di dalam kardus.
Selain pil, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp1,5 juta. RN, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, disebut berperan sebagai penjual dengan motif ekonomi.
Ditangkap di Rumah Kos.
Tidak berhenti di sana, polisi kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat, 31 Juli 2026.
DT (27) ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Kost Lemo Garden, Dusun Sangrahan, Tirtoadi, Mlati, Sleman.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl serta 52 butir pil lainnya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler.
DT yang merupakan buruh harian lepas diduga berperan sebagai penjual. Motif yang disebut dalam perkara tersebut adalah ekonomi.
8.092 Butir Pil Kembali Diamankan
Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap IRR (24), warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Sleman menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit 1 Satreskrim Polresta Sleman.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 8.092 butir pil Trihexyphenidyl. Rinciannya, 7.000 butir dikemas dalam 70 paket, masing-masing berisi 100 butir, sementara 1.092 butir lainnya berada dalam sebuah botol.
IRR disebut berperan sebagai penjual dengan motif ekonomi dan kini ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Bongkar Produksi Tembakau Sintetis hingga Sabu
Kasus paling beragam terungkap pada Kamis, 13 Agustus 2026. Polisi menangkap tiga orang, yakni EEZU (24), BF (27), dan MFS (24), di Pondokrejo, Tempel, Sleman.
Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan narkotika golongan I berupa cairan sintetis, tembakau gorila/sintetis dan sabu.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh polisi melalui media sosial. Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas pembuatan dan penjualan tembakau sintetis.
Para pelaku disebut mencampurkan cairan sintetis dengan tembakau rokok biasa. Setelah tercampur, bahan tersebut dikemas ke dalam plastik klip dan kemudian ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Sleman dan Magelang.
Lokasi paket kemudian didokumentasikan dan dikirim melalui sebuah akun Instagram. Sementara cairan sintetis dikemas dalam botol-botol kecil.
Sabu 6,61 Gram Ikut Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 53,4 gram tembakau gorila/sintetis dan 6,61 gram sabu.
Selain itu diamankan dua botol spray cairan sintetis ukuran 2,5 ml, tujuh botol cairan sintetis ukuran 5 ml, timbangan elektrik, puluhan botol kosong, alat semprot, gelas ukur, alat suntikan, ratusan ziplock, lakban, pipet kaca serta sejumlah telepon seluler.
Polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi barang tersebut.
Enam Tersangka Ditahan
Enam tersangka dari empat perkara tersebut kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman.
Untuk perkara obat keras Trihexyphenidyl, penyidik menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan perkara narkotika golongan I dikenakan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam press release Polresta Sleman.
Pengungkapan empat perkara ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dan narkotika dengan modus penjualan di wilayah hukum Polresta Sleman. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka.
(Herman)
Sumber ; Kasihumas Polresta Sleman Argo Anggoro, S.H.
Belum ada komentar.