JAKARTA-INFONEWS TERKINI-
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memperlihatkan tampang Ketua MPC Pemuda Pancasila, Muhammad Reza, DPO kasus intimidasi di RSUD Tangsel.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memperlihatkan tampang Ketua MPC Pemuda Pancasila, Muhammad Reza, DPO kasus intimidasi di RSUD Tangsel. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangerang Selatan. Selain itu, polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan, Muhammad Reza alias AO atau MR, dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2025).
"Ini adalah foto Ketua PP Tangerang Selatan dengan inisial MR," sambung Wira sambil memperlihatkan foto tersangka.
Wira menjelaskan, tersangka MR dan kawan-kawannya melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap vendor pengelola parkiran di RSU Tangsel. Mereka merasa menguasai lahan tersebut dan menolak ketika vendor akan mengambil alih pengelolaan parkir tersebut.
"Namun perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangsel karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan," katanya.
Komentar
Belum ada komentar !