PANWASCAM Banyusari Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengawas TPS SeKecamatan Banyusari

IMG20241103130142.jpg

KARAWANG-BANYUSARI INFONEWS TERKINI - Pelantikan (Pengambilan sumpah/janji) sebanyak 86 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tempo hari telah melalui rangkaian seleksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyusari Personil PTPS yang dilantik sebanyak 86  personil mengikuti jumlah TPS yang ada di masing-masing desa.

 

IMG20241103130105.jpg

Pengambilan sumpah/janji PTSP dilaksanakan pada tanggal 03 November 2024 bertempat di Edutel  SMK Infonesia Mas Jl.Cilamaya Tegalwaru Kab.Karawang. Mekanisme pembentukan PTPS ini tertuang dalam Keputusan Ketua badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu 2024. PTPS mempunyai tugas, kewenangan, dan kewajiban yang telah dijelaskan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu) melalui buku saku PTPS 2019 yang diantaranya sebagai berikut.

IMG20241103130035.jpg

Pengawas TPS bertugas mengawasi: 

1.Persiapan Pemungutan Suara

2.Pelaksanaan Pemungutan Suara; Persiapan penghitungan suara; Pelaksanaan penghitungan suara; dan 3.Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS: 

1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2.Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.

3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengawas TPS: 

1.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

2.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Terdapat pula aturan yang melarang.

Pengawas TPS untuk: 1.Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. 

2.Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

4.Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 5.Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Diharapkan PTPS yang telah dilantik dapat melaksanakan tugasnya sebagai personil dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam pemilu, sehingga akan mendapatkan pemilu yang amanah, aman, lancar dan tidak ada kendala suatu apapun" ujar Ketua Bawaslu Kec.Banyusari Ade Sopyan.S.T.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah dilanjutkan dengan pemberian materi oleh komisioner anggota Bawaslu Periode 2018-2023 Carles Silalahi.S.E..

Red : innews

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !