Oalaaaah..!! Piye Iki, Alsintan Bantuan Dari Kadin Pertanian Banjarnegara Ko Dijual Oleh Oknum Kades...

IMG-20230104-WA0035.jpg
Oknum Kades Jual Bantuan Alsintan.Kadin Pertanian Banjarnegara: Alat tidak boleh dijual

BANJARNEGARA INFONEWS -Oknum Kepala Desa (Kades) Bandingan Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diketahui telah menjual bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) 2 unit Traktor Sawah. unit Traktor tersebut adalah merupakan bantuan dari Pertanian yang diberikan kepada Kelompok Tani (Poktan) sekitar 5 Tahun yang lalu dan dijual oleh Kades sekitar 4 bulan dengan alibi ditukar yang lebih kecil.

Anggota poktan berinisial "Mm dan Bs" pada jumat 29/12/2023 saat ditemui awak media di rumahnya. menjelaskan, "Bahwa Traktor bantuan dari Pertanian itu dijual oleh Kades dan berencana diganti yang lebih kecil,padahal Traktor itu biasa kami gunakan namun Yang jadi pertanyaan Traktor itu dijual kemana dan laku berapa lalu mau digantinya kapan, 

Karena sampai saat ini kurang lebih sudah 4 bulan kami selaku kelompok tani menunggu dan sampai saar ini tidak ada kejelasan sama sekali.dari pihak oknum kades ."Awalnya kami tidak tau karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. "jelas Mm dan Bs"

Sementara Slamet Wiyanto selaku Kades Bandingan menjelaskan, "memang benar saya menjual 2 unit Traktor tersebut dan berencana akan menggantinya yang lebih kecil, namun hasil dari penjualan 2 unit Traktor tersebut hanya cukup membeli 1 unit yang Baru dengan Traktor berukuran kecil seharga Rp.13.500.000, soal peraturanya bagaimana saya tidak tahu tapi kalo memang dalam peraturanya salah saya siap bertanggungjawab, karena saya menjual Traktor tersebut tujuanya untuk Poktan karena kalo di desa sih yang penting bisa dipakai.

Alih-alih peduli pada Poktan itu dipatahkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Dintankankp) Kabupaten Banjarnegara "Herrina Indri Hastuti, S.Pt., M.Si., saat ditemui awak media di Kantornya. Jumat (29/12/2022).

"Bantuan yang telah diberikan pada Poktan tidak boleh dipindah tangan, dijual atau ditukar, entah itu dalam kondisi rusak sekaligus, alat yang sudah diberikan pada Poktan itu sepenuhnya tanggungjawab mereka dan pihak Kades tidak ada kewanangan untuk menukar apa lagi menjualnya.

Poktan hanya boleh menerima dan menggunakan alat tersebut,Jika alat tidak berfungsi atau ingin menukarnya pihak Poktan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada kami entah itu melalui surat atau duduk bersama.ujar Herrina.

Hingga Berita ini ditayangkan, (4 januari 2023)Pihak Kades tidak menjelaskan lokasi penjualan 2 unit Traktor tersebut dan belum memperlihatkan 1 unit Traktor Baru yang sudah digantinya.

Red Madya / Arf Tim

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !