BOGOR,INFONEWS -
Liquified Petrolium Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada mengukur atas propana, butana, atau campuran.
Dimana jenis tabung gas LPG terdiri dari LPG 3 Kg, LPG 12 Kg, tabung gas Bright gas dan tabung gas Elpiji Ease.
Tabung gas LPG 3 Kg atau biasa disebut tabung melon ini sendiri yang merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 dikategorikan sebagai LPG tertentu yang disebut dalam Pasal 1 angka 9 adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
Demi meraut keuntungan semata, oknum pangkalan gas elpiji 3 kg menghalalkan segala macam cara dengan melanggar zona atau rayonisasi dari wilayah Kota Bekasi masuk ke wilayah Kabupaten Bogor dengan cara melepas segel tabung gas dan diduga kejadian penyelewengan seperti ini sudah sering terjadi.
Seperti yang terjadi di wilayah Kampung Kirab Eks Garuda perbatasan antara Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat ditemukannya kendaraan roda empat jenis Suzuki New Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi B 9964 KAW yang bermuatan gas elpiji 3 kg dan ada ada segel warna Hijau melintas di wilayah hukum Polsek Cileungsi
Ketika dikonfirmasi, sopir yang tak mau menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tabung gas 3 Kg bersubsidi ini ia dapatkan dari salah satu pangkalan yang ada di wilayah kelurahan Jatirangon Jatisampurna Kota Bekasi
"Saya ambil gas ini dari wilayah Jatirangon Jatisampurna Kota Bekasi lewat jalan AL Ciangsana tembus Kota Wisata di bawa ke pangkalan sini" ucapnya Kamis (6/2/2025).
Sementara Sihotang yang diduga pemilik pangkalan yang terindikasi menyalahi aturan karena lokasi pangkalan ditempat tidak semestinya dihubungi oleh sopir melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa tunggu aja dilokasi nanti saya datang.
"Tunggu aja di situ nnti saya datang", katanya
Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang mengungkapkan sangat menyayangkan dengan adanya dugaan penyelewengan tabung gas 3 Kg yang sengaja di jual di luar rayonisasi.
"Sangat disayangkan, saat ini masyarakat susah mendapatkan Gas LPG tapi ada orang yang menyalahgunakan, terlebih ini ada gas dari luar wilayah dan sudah menyalahi aturan dan perlindungan konsumen," ucapnya
Dengan adanya kejadian seperti ini, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cileungsi dan Polres Bogor Polda Jabar untuk mengambil sikap dan tindakan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan jenis barang yang bersubsidi.
"Adanya dugaan kejadian penyelewengan gas elpigi 3 Kg ini bisa merugikan masyarakat yang memang membutuhkan, dan kejadian ini adalah penyebab kelangkaan gas dimasyarakat dan sudah melanggar aturan UU Migas", ungkapnya
Romi juga meminta kepada pihak Pertamina Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi Kota untuk melaksanakan sanksi indisipliner terhadap pangakalan nakal karena penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan, baik terhadap jabatan maupun terhadap barang.
"Pihak Pertamina harus tegas terhadap pangkalan nakal karena telah terjadi dugaan praktek ilegal kelompok tertentu yang telah melakukan pendistribusikan tabung gas 3 Kg yang bukan wilayah dalam pengajuan," tutupnya.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !