BOGOR,INFONEWS -
Banyaknya emasangan tiang dan kabel internet liar yang tak berizin di wilayah Cikahuripan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Maraknya pemasangan tiang dan kabel internet yang ada di wilayah Cikahuripan Klapanunggal, Kabupaten Bogor di duga Belum mengantongi izin dari pihak desa setempat.
Salah satu Staf Desa cikahuripan saat dimintai keterangan mengenai Hal Tersebut, menurutnya banyak Pengusaha internet yang ada di wilayah Cikahuripan belum datang ke Desa untuk izin nya.
Karena Setau saya banyak sekali Tiang dan kabel internet sepanjang jalan cikahuripan, namun hanya beberapa yang ada ijinnya, yang lain kita tidak tau menau,"ucapnya.
Sebagaimana telah diatur didalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet.baik di perumahan atau perkampungan wajib mengajukan izin terlebih dahulu, sebelum pemasangan tiang.adapun izin yang harus dilakukan, dari tingkat RT dan RW, Kelurahan atau Desa,bahkan sampaii ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat. Untuk tiga prosedur yang harus dilakukan terhadap pihak pengusaha Tiang dan kebel internet antara lain adalah
*izin Desa setempat.
*izin lingkungan RT dan RW
*izin Kepada Pemilik Lahan.
Itulah tiga prosedur yang ditempuh untuk para Pengusaha internet jika ingin usaha di wilayah orang lain.
Semoga PEMDES Cikahuripan klapanunggal dapat segera memanggil para Pengusaha Internet yang tak berijin, agar dapat diberikan Teguran Untuk Masalah perijinannya.
Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada Penjelasan dan keterangan lebih lanjut dari pihak Desa Cikahuripan klapanunggal maupun dari Pengusaha Internet tersebut.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !