KARAWANG-BANYUSARI INFONEWS TERKINI - Proyek renovasi total SMP Negeri 1 Banyusari Karawang revitalisasi tahun anggaran 2025, dengan pagu senilai Rp 812.000.000, kini tengah disorot keras. Tim media dan pengawas independen menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur konstruksi dan penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (15/10) mengungkap sejumlah kejanggalan yang patut dicurigai sebagai praktik manipulasi material dan metode kerja yang tidak sesuai dengan standar teknis. Beberapa temuan krusial antara lain:

Pto by Kb
Bangunan lama yang jelas terlihat kasat mata hanya ditutupi oleh cat baru dan dilapisi PVC untuk terlihat baru.
Padahal jelas terlihat semua adalah bangunan lama yang rawan roboh

Pto by Kb
Pondasi cakar ayam tidak dilengkapi dasar lantai kerja, yang seharusnya menjadi struktur utama penahan beban.
Penggunaan besi tulangan tidak sesuai RAB, dari spesifikasi besi 16 full menjadi besi 10 full.

Pto by kb
Pengikatan besi dilakukan secara selang-seling, bukan menyeluruh, sehingga menurunkan daya ikat struktur beton.
Pencampuran material beton hanya menggunakan alat manual seperti pacul, bukan molen, yang tidak sesuai dengan standar operasional konstruksi.
Pengawasan fisik sangat minim, dan tidak tampak kehadiran konsultan pengawas saat pengecoran dan tahap krusial lainnya berlangsung.
diduga telah melanggar gambar bestek dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Indikasi kuat bahwa material dikurangi dan tahapan kerja dipercepat tanpa standar keamanan, memperkuat dugaan bahwa orientasi utama hanyalah menyerap anggaran — bukan menghasilkan kualitas bangunan pendidikan yang layak dan aman.
Jika dibiarkan, potensi bangunan gagal konstruksi atau bahkan ambruk dalam waktu singkat sangat besar. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan siswa dan guru, serta dapat menimbulkan kerugian negara dalam skala signifikan.
Pemerintah Kabupaten Karawang dan Tata Ruang diminta tidak menutup mata. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap proyek ini, termasuk audit teknis dan keuangan, serta pemeriksaan dokumen kontrak dan pelaksanaannya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, Pemkab Karawang harus menjatuhkan sanksi administratif dan hukum.
“Kami minta Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan bahkan Kejaksaan turut turun tangan menyelidiki potensi praktik korupsi berjamaah dalam proyek ini,” ungkap salah satu aktivis LSM lokal yang enggan disebut namanya.
Kasus ini juga menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan proyek pendidikan di tingkat daerah. Padahal, proyek infrastruktur sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, tapi menyangkut masa depan generasi muda bangsa. Apalagi proyek ini menggunakan dana yang tidak sedikit, yang notabene berasal dari pajak rakyat.
“Kami akan kirim surat ke Dinas Pendidikan agar segera memanggil Komite,Kepala Sekolah dan Bendahara pembangunan ini untuk memberikan penjelasan terbuka. Jangan biarkan uang rakyat dipakai seenaknya,” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Tatang Ruslih.S.H.,M.H.
SMPN 1 Banyusari Kabupaten Karawang adalah salah satu sekolah unggulan di wilayahnya. Jika proyek ini tidak ditangani secara serius,bukan hanya gagal dalam pembangunan, tapi juga abai terhadap keselamatan anak-anak yang belajar di dalamnya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)akan terus memantau dan mengawal kasus ini, serta mendorong penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik pembangunan yang sarat manipulasi ini.
Red : KB
Komentar
Belum ada komentar !