​Ketum LSM F12 H. Ade Hidayat Kecam Oknum Desa Cilamaya yang 'Dagang' Surat Izin CPMI: Lindungi Warga Itu Kewajiban, Bukan Komoditas!


KARAWANG,INFONEWS – 

Praktik pungutan liar (pungli) berkedok "biaya perlindungan" kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan pemerasan menyasar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat, angkat bicara dengan nada keras dan kritis.

Seorang CPMI berinisial FRH (34), warga Desa Cilamaya, mendapatkan adanya hambatan birokrasi saat mengurus Surat Izin Orang Tua dokumen wajib untuk bekerja ke luar negeri. Pada Senin (30/03/2026), FRH mengaku dimintai uang sebesar Rp200.000 oleh oknum perangkat desa berinisial MRO.

​Modusnya tergolong intimidatif. MRO berdalih bahwa uang tersebut adalah biaya agar pemerintah desa mau bertanggung jawab jika terjadi masalah di negara penempatan. Jika tidak membayar, oknum tersebut mengancam pihak desa akan berlepas tangan terhadap keselamatan FRH di luar negeri.

​Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat, mengecam keras praktik yang terjadi di Desa Cilamaya tersebut. Menurutnya, tindakan oknum perangkat desa itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.

​"Sangat ironis. Warga kita ingin mengadu nasib ke luar negeri untuk memperbaiki ekonomi keluarga, tapi justru dicekik oleh birokrasi di tingkat desa sendiri. Surat keterangan adalah hak warga, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan dalih tanggung jawab," tegas H. Ade Hidayat saat ditemui di kantornya.

Beliau menambahkan bahwa narasi "bayar untuk dilindungi" adalah pembodohan publik yang sistematis. "Perlindungan warga negara adalah kewajiban konstitusional negara yang sudah dibayar melalui pajak, bukan melalui uang tunai di bawah meja," tambahnya.

​H. Ade Hidayat menghimbau kepada seluruh CPMI di Karawang agar tidak takut menolak pungutan yang tidak memiliki tanda terima resmi atau dasar hukum yang jelas.

​"Jika warga diminta uang tanpa dasar hukum yang jelas saat mengurus dokumen, itu adalah pungli. Jangan takut untuk melapor. Kami di LSM F12 siap mengawal hak-hak masyarakat kecil agar tidak menjadi mangsa oknum haus jabatan," imbau H. Ade.

Menutup pernyataannya, H. Ade Hidayat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera turun tangan.

​"Kasus FRH di Cilamaya Wetan ini adalah fenomena gunung es. Kami menuntut audit menyeluruh terhadap pelayanan di Desa Cilamaya. Jangan sampai niat mulia warga mencari nafkah justru dijadikan ladang pemerasan. Karawang harus bersih dari mentalitas pejabat yang menyusahkan rakyat!" tutupnya dengan tegas.

 

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka