Kelebihan Anggaran Pesanan Makanan dan Snack Diduga Masuk ke Rekening Pribadi Kepala Puskesmas


SEMARANG INFONEWS TERKINI

Sidang lanjutan kasus Bantuan operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari Purbalingga yang menyeret Bendahara PA dan KTU “NA” kembali mengungkap fakta-fakta baru.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang diruang Candra  berlangsung cukup tegang, hal tersebut terjadi saat saksi dua, saksi Pemilik Warung ,BU E  dan Warung Yosi Mandiri yang merupakan rekanan pihak ke dua memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Salah satu saksi, yang merupakan pemilik warung makan BU E yang berada di sekitar Pertigaan JL Walik Kutasari Purbalingga, Esti mengungkapkan dirinya pernah menandatangani kwitansi SPJ,  dan adanya kelebihan uang pembayaran yang kemudian, "setelah direkap uang kelebihan dikembalikan ke rekening Pribadi Kepala Puskesmas saat itu yang saat itu di Jabar oleh Dorrys Day Sihombing yang sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman 1,5 tahun, 

 

Saksi saat ditanya olehJaksa Penuntut Umum pada sidang Rabu (22/4/2026).

“Beberapa kali pesan untuk kegiatan puskesmas,  "dianter ke Kantor, "dan yang menghubungi pertama dari pak Kepala,  

    "kami merekap beberapa pesanan, tidak sekaligus dibayar menunggu SPJ karena anggaran pemerintah, "dan pesanan dibayar semua ada kelebihan  

   "setelah direkap kelebihan itu dikembalikan ke rekening pribadi Bu Dorys seingat saya rekening BCA,” ujar Esti, yang merupakan Owner dari Warung BU E merupakan warga Gumiwang Kejobong.

 

Dalam pesanan tersebut pembayaran setelah pengajuan SPJ disetujui oleh kantor,

   Esti menyebut awalnya yang pesan BU Dorys kemudian lewat telpon saat ada acara untuk pesanan makanan dan snack kegiatan puskesmas seperti sosialisasi ibu hamil dan kegiatan di desa posyandu dan bidan desa,

   "semua atas pesanan puskesmas,

 

Ketika saksi di mintai keterangan terkait pesanan, sekaligus memberikan nota warung ke puskesmas, "kemudian puskesmas meminta penandatanganan surat kwitansi SPJ  yang formatnya dari sana,       "setiap pesanan disesuaikan ada perbedaan harga warung dengan kantor karena ada pajak dll.

 

“Waktu itu pihak kita suruh tandatangan berkas SPJ agar pesanan dibayar antara harga pesanan dan harga di kwitansi berkas kantor ada selisih pihak kantor beralasan karena pengenaan pajak dll,” katanya.

 

Selanjutnya Saksi lain, Yosi Puspitasari pemilik warung juga mengaku hal yang sama ketika pihak puskesmas memesan kebutuhan untuk kegiatan kantor dan dimintai tandatangan berkas untuk SPJ agar pesanan nya dibayar,

 

  "Saya tidak meneliti seribet itu karena saya percaya yang dipesankan dan biar pesanan dibayar,  "setiap sebulan saya merekap kemudian menagih,   "karena butuh, "agar uang usaha muter,

  

 "kamipun seringkali menagih, " namun sering menunggu SPJ, "karena kegiatan kantor alhamdulilah pesanan terbayar pihak Pukesmas Kutasari dan tidak ada kelebihan uang pesanan kepada dua terdakwa ”, ucap Saksi Esti. 

 

Sementara itu pengacara Harmono, SH, MM, CLA dari kedua terdakwa Tipikor dana BOK, saat ditemui di kantornya pada kamis (23/4-2026) menjelaskan  

   "fakta-fakta persidangan telah terungkap,  "ini membuktikan Jaksa mendakwa kedua terdakwa terlalu dipaksakan, "unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menurut penafsirannya belum terbukti.  

    "Hal itu dapat dimaknai sebagai penegasan keduanya hanya menjalankan printah.

   "seperti dalam beberapa persidangan saksi dari tanggal 8, 15, 22 April tidak ada yang terang, "kedua terdakwa berinisiatif atas perbuatan yang didakwakan oleh JPU ini,  "membuktikan terlalu dipaksakan,   "keduanya hanya menerima uang intensif kinerja tidak beda dengan yang lain yang tidak dipermasalahkan dalam persidangan ,” Tegasnya.

 

Menurut Harmono,  "hukum dan keadilan sudah selayaknya berdiri netral,   "berdiri sejajar tanpa membeda-bedakan adalah prinsip fundamental dalam hukum.

 

 “Pada prinsipnya dalam negara hukum dikenal equalitu before the law,   "kalau klien kita hanya menerima intensif yang sama dengan staf yang lain yang tidak dipermasalahkan sudah selayaknya hukum harus obyektif,”

   "Dua terdakwa didakwa melanggar pasal 608 UU No 1 tahun 2023, Tentang KUHPidana Jo pasal 20 huruf c Jo 126 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah UU No 20/2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 20 Huruf X jo 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 selayaknya dipertanyakan,” Pungkasnya. 

 

Red : Madya & tim

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka