Kelanjutan Gugatan Tanah Di Cariu Kabupaten Bogor" Feri Setiawan" Saya Tunggu 6x24 Jam Untuk Pihak Lawan Untuk Memberikan Pernyataannya.

IMG-20221210-WA0054.jpg

CARIU BANTAR KUNING-BOGOR INFONEWS - Permasalahan Tanah yang dialami Oleh Haji Zakaria Selama 10 tahun akhir nya menemukan titik terang.Kuasa Hukum dari Haji Zakaria Menyebutkan bahwa Klien nya Sah secara Hukum Memiliki legalitas dalam kepemilikan tanah tersebut yang seluas 300m2.

Namun dalam waktu 10 tahun yang lalu Haji Zakaria pembeli tanah tersebut,tidak bisa Menggunakan hak nya dikarenakan Anak dari pemilik awal tanah tersebut meng klaim bahwa tanah tersebut tidak merasa dijual.namun disisi lain Pihak pembeli tanah menyebutkan bahwa dirinya sudah Membeli dan membayar tanah tersebut kepada Haji Qoyum melalui tangan kanan nya bapak upe.namun Kuasa Hukum haji Zakaria selaku pembeli tanah menyebutkan bahwa itu kesalahan mutlak dari tangan kanan nya haji qoyum,kenapa tidak memberikan keterangan dan penjelasan kepada Haji qoyum bahwasanya tanah tersebut sudah dibeli oleh haji zakaria.bahkan didalam akad jual beli pun tertera tandatangan dari semua pihak dari tingkat Kecamatan, Desa,bahkan pemilik tanah haji qoyum pun ikut mengetahui,tandas Feri Setiawan selaku kuasa hukum haji zakaria." kita akan memasang plang dilokasi tersebut dan bekerjasama dengan Pihak Aparat Desa, Bimmas,Babinsa dan LSM DPD GMB Kabupaten Bogor ."saya selaku kuasa hukum bapak haji Zakaria,siap jika ada gugatan atau keberatan atas pemasangan Plang tersebut dari keluarga Haji Qoyum selaku pemilik yang mengklaim tanah tersebut ",jika mau gugat silahkan,tandas Feri Setiawan selaku kuasa hukum Haji Zakaria.kita tunggu 6x24 jam untuk keluarga haji Qoyum memberikan pernyataan nya kepada kami." ujar nya.

Red : Gesthan Pramudya 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !