Kejagung Serahkan Aset Hasil Terpidana Kasus Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp. 51,68 Milliar Kepada Menteri Keuangan.


[Kejagung Serahkan Aset Hasil Terpidana Kasus Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp. 51,68 Milliar Kepada Menteri Keuangan.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari total dana tersebut, salah satu komponennya berasal dari hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar.

Penyerahan dana dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyebut keberhasilan penelusuran aset Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi dalam sambutannya. Kuntadi menjelaskan, sebagian besar dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka