Kasus Pembunuhan di Kiarapedes Terungkap, Sat Reskrim Polres Purwakarta Paparkan Kronologi


IMG-20260112-WA0019.jpg

PURWAKARTA,INFONEWS -

Satuan Reserse Kriminal Polres Purwa

IMG-20260112-WA0020.jpg

karta berhasil mengungkap dug

IMG-20260112-WA0022.jpg
Barang Bukti

aan tindak pidana merampas nyawa orang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekira pukul 20.30 WIB, di Dusun III RT 012 RW 004 Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan TKP, TPTKP, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar AKP Uyun.

Korban diketahui bernama Sumarna (55), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Purwakarta, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala dan wajah.

AKP Uyun menjelaskan, dari hasil olah TKP petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah golok bergagang kayu dan satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi korban. Selain itu, ditemukan luka bacok di kepala sebelah kiri, luka robek di pipi kiri dan kanan, serta luka lebam pada mata kiri korban.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu, petugas menemukan adanya bercak darah di tangan dan kaki pelaku yang memperkuat dugaan keterlibatannya,” jelasnya.

AKP Uyun menambahkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Adu mulut pun terjadi hingga berujung perkelahian, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan peran pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkas AKP Uyun.

Red : Eva

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta

 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka