BANJARMASIN- INFONEWS - Komprehensif dan mendalam mengenai bagaimana penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik (NA) Kanwil Kemenkumham Kalsel kumpulkan para Akademisi hingga perwakilan Pemerintah Daerah guna mendukung kemajuan hukum di Kalimantan Selatan. Penyusunan Prolegda dan NA menjadi pokok utama Rapat Koordinasi *"Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik"* yang dilaksanakan pada Rabu (26/10).
Bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah, turut hadir para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel dan para Analis Hukum Pemerintah Kalsel.
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini dapat menghasilkan suatu Output yang bernilai yakni semakin memperluas dan memperkaya Khazanah keilmuan dalam penyusunan Prolegda/Propemperda maupun naskah akademik.
"Pada skala daerah, kita tahu peraturan perundang-undangan yang dapat dibentuk adalah Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang juga merupakan manifestasi autentik pemberlakuannya asas otonomi daerah," ujar Rifqi.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah pun tidak terlepas dari peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara institusional mengemban amanah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat, melalui andil tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangannya lewat kegiatan Harmonisasi Raperda," imbuhnya sekaligus membuka kegiatan.
Dalam uraian materi yang disampaikan oleh narasumber dari Ketua Bapemperda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi yang menjelaskan tujuan dan fungsi Bapemperda. "Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan urgensi yang ada dimasyarakat," ucapnya.
Secara teknis terkait Langkah Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik dejelaskan langsung oleh Dr. Mohammad Effendy, Akademisi dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin yang menjelaskan poin-poin yang digunakan dalam penyusunan penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik meliputi pelaksanaan diskusi internal, mengadakan pertemuan antara Banleg DPRD (Legislatif) dengan Biro Hukum/Bag Hukum (Eksekutif) Pemerintah daerah, mengadakan seminar/loka karya dengan melibatkan Banleg DPRD, Biro Hukum / Bagian Hukum, SKPD terkait, Akademisi – Perguruan Tinggi serta melakukan pengharmonisasian Prolegda dan NA bersama Instansi Vertikal dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Red : Dani.
Komentar
Belum ada komentar !