Jalan Berlubang Di Akses Jalan Raya Cikalong -Cilamaya Kab.Karawang Kembali Memakan Korban

IMG-20230219-WA0119(1).jpg

KARAWANG INFONEWS - Di sejumlah daerah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak atau berlubang.

Kini terjadi lagi kecelakaan tunggal sepeda motor, tiga orang korban terjatuh disebabkan jalan berlubang dan rusak dijalur Cikalong Cilamaya tepatnya jalan Kalenraman, Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Minggu 19/02/22.

Korban, Ibu dan kedua anaknya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak tahu kalau jalan rusak.

"Saya tidak melihat kalau jalan berlubang karena didepan ada mobil yang menghalangi, 

Dengan adanya kejadian tersebut, Andryanto S.H selaku pengguna jalan serta pemerhati lingkungan angkat bicara, 

"sudah sebanyak lima kejadian kecelakaan dijalur Cikalong Cilamaya dibulan ini, masih untung korban kecelakaan hanya mengalami luka ringan, harapan saya sebagai pengguna jalan, tolong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera perbaiki, jangan menunggu ada korban nyawa. 

Tambah Andryanto, dan saya cermati proyek jalan yang dikerjakan dijalur Cilamaya Cikalong ini selalu saja tambal sulam, sehingga kekuatan jalan tidak bisa lama, cuma hitungan bulan rusak lagi, berlubang lagi,"tegasnya.

Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, tercantum dalam Pasal 24 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) mewajbkan pemerintah memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sekaligus sebagai cara mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut Andriyanto menegaskan bahwa jika kita kaji lebih dalam lagi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan ini bahwa terdapat didalam pasal 273 Bahwa : Setiap Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 Ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6(Enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000.00 (Dua belas juta rupiah).

Red Eghi Alamsyah

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !