JAKARTA-INFONEWS-TERKINI-Dewan pers bukan pihak berwenang dalam legalitas perusahaan pers. Dewan pers tidak punya peran dalam hal itu. Dan tugas dewan pers itu melayani dan mengawasi insan pers, atau perusahaan pers dan bukan melahirkan insan pers maupun perusahan pers.
Dewan pers bertugas mendata dan mencatat perusahaan pers.
Keterangan tersebut di benarkan Gabungan Wartawan Indonesia Satu ( GAWARIS). Senin 6 Agustus 2025
Selanjutnya Asep Suherman,S.H
Ketua umum GAWARIS di Jakarta menekankan bahwa sesumbar dari dewan pers terkait akan mencabut ijin perusahaan pers yang berbau institusi telah memantik kontroversi dari insan pers. menurut Asep Suherman,S.H
masyarakat pers menilai sesumbar dewan pers tidak relevan.
Karena di bentuknya dewan pers oleh insan pers nasional.
Lebih jelas Asep Suherman yang akrab di panggil komandan oleh seluruh kalangan jurnalis dari Nusantara dan Jabar Asep yang juga merupakan seorang purnawirawan TNI yang sekarang ini aktip di dunia jurnalis yang sangat aktip dalam membela insan pers dan jurnalis yang mendapatkan intimidasi atau penganiayaan.dan menurut Asep bahwa sesumbar dewan pers itu salah kaprah dan tidak paham aturan main dewan pers.
Herman juga menjelaskan " Untuk mencabut ijin perusahaan pers itu atau mengganti nama perusahaan pers yang berbau institusi itu bukan kewenangan dewan pers akan tetapi kewenangan Kemenkum Ham bukan dewan pers.
Karena dewan pers bukan lembaga negara yang seenaknya ngomong dan semaunya diri sendiri. "Dewan pers Fungsinya hanya memantau ",mencatat mendata perusahan pers bukan mencabut mengganti nama perusahaan pers itu sangat salah kaprah."tegaskan Asep Suherman
red: Madya & tim
Komentar
Belum ada komentar !