Karawang,Infonews -
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dimohon warga agar selektif dalam memilih CV, Perusahaan yang akan ditunjuk menjadi penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan. Agar keberlanjutan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai spesifikasi yang diharapkan, rabu 26/06/2024.
Diketahui saat ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui CV Hariyang Kencana sebagai penyedia jasa, tengah melaksanakan pembangunan proyek drainase saluran di Dusun Gombong RT 02/01 Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Jawa Barat. Proyek Normalisasi Saluran yang bersumber dana APBD tahun 2024 sebesar Rp 189.580.000,00 dengan Volume, Panjang = 118,50 X 2 M" : Tinggi = 0,90 M" selama masa waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Namun sangat disayangkan pihak CV Hariyang Kencana Diduga mengerjakan proyek pembangunan "Asal-asalan dan menabrak Perpres no 16 tahun 2018.
Pasalnya selain tidak mencantumkan nomor (SPK) Surat Perintah Kerja dipapan nama proyek yang merupakan bagian dari sistem informasi yang sangat penting, dalam pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan barang/jasa juga pengadaan pekerjaan.
Dengan tidak mencantumkan no SPK dipapan nama proyek, pihak Pemborong diduga tidak mematuhi UU-KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara pemilik CV Hariyang Kencana yang bernama Enda saat dikonfirmasi awak media terkait papan nama proyek yang memuat kegiatan tanpa ada no SPK dan progres pembangunan proyek normalisasi saluran tersebut, melalui chat whatsApp nya mengatakan, bahwa CV / Perusahaan-nya disewakan kepada seorang bernama Gunawan.
Namun ketika hal itu dikonfirmasi oleh awak media. Gunawan tidak mengakuinya.
"Bukan Pak, saya mah hanya pekerja / kuli saja," jawabnya.
Seperti diketahui bersama dalam UUD tahun 1945 no 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Ditempat terpisah IG (49) pemerhati lingkungan.
Dari pengakuan Enda pemilik CV, / Perusahaan tersebut, menurut pendapat saya. Ada pelanggaran prinsif dan etika pengadaan barang, jasa Pemerintah.
"Demi sekedar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, diduga pemborong proyek normalisasi saluran tersebut telah memberikan pernyataan tidak benar dan keterangan palsu.
"Seperti diketahui bersama, mengacu pada Perpres no 12 tahun 2021 atas perubahan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
"Pinjam - meminjamkan bendera /CV,Perusahaan untuk memenuhi persyaratan agar mendapatkan proyek dari Pemerintah, mengandung potensi pelanggaran hukum.
"Karena hal tersebut melanggar 3 ketentuan: (1) melanggar prinsif dan etika pengadaan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat (PBJ) pengadaan barang - jasa mematuhi etika termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
(2) Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau keterangan palsu sesuai peraturan (RKPP) rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran no 9 tahun 2019.
(3) Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," jelasnya.
Ketika disinggung terkait adanya berita sanggahan dari salah satu media online, IG sambil tersenyum mengatakan.
"Sudahlah publik juga bisa menilai kompetensi setiap Wartawan, dari hasil Karya tulis nya juga publik bisa menilai sejauh mana SDM Wartawan tersebut, " ujar IG sambil tersenyum.
Red
Komentar
Belum ada komentar !