Diduga Lakukan Pungli Akhirnya Pihak Sekolah SMPN 1 Karangmoncol Resmi Dilaporkan ke Polres Purbalingga

[Diduga Lakukan Pungli Akhirnya Pihak Sekolah SMPN 1 Karangmoncol Resmi Dilaporkan ke Polres Purbalingga]

PURBALINGGA-INFONEWS- TERKINIOknum  Kepala Sekolah SMPN 1 Karangmoncol akhirnya  resmi dilaporkan ke Pihak Polres Purbalingga atas dugaan praktik pungutan liar (pungli),termasuk dalam kegiatan outing class.  

Laporan tersebut diajukan oleh orang tua siswa dengan didampingi kuasa hukum, Rasmono, S.H., pada 18 Maret 2025, dengan nomor R/Ll-161/III/RES.3.3./2025 Reskrim. 

 Polres Purbalingga setelah menerima pelaporan tersebut akhirnya  mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Lidik/276.B/III/RES.3.3./2025 Reskrim tertanggal 19 Maret 2025.  

Pihak Kepolisian Polres Purbalingga pada hari ini memanggil pelapor guna dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu pelapor bernama Endah saat ditemui wartawan menegaskan bahwa dugaan pungli di SMPN 1 Karangmoncol telah berlangsung sejak lama,dan diduga adanya pembiaran dari beberapa pihak."'tegasnya. 

"Maka dari itu Saya melaporkan dugaan pungli ini,  "karena sudah berlangsung cukup lama dan sudah  bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.dari pihak terkait dan seolah olah diduga adanya pembiaran. " Seharusnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun sesuai aturan Kemendikbud. 

Dalam hal ini terkait adanya Pungli di sekolah negri ini saya berharap agar masyarakat atau orang tua wali murid tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli   "karena hal ini jelas merugikan, "ucapnya.

Kuasa hukum pelapor, Rasmono, S.H., juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana BOS dalam kasus ini.  

Menurut Rasmono, S.H"Hari ini klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah diajukan. Ada beberapa poin yang kami laporkan, salah satunya mengenai transparansi penggunaan dana BOS. Jika semua kebutuhan sekolah masih dibebankan kepada wali murid, lalu dana BOS dialokasikan ke mana?" tegas Rasmono.

Selanjutnya Rasmono menyatakan "Pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.  "Kami tidak hanya melaporkan secara pidana, "tetapi juga akan menggugat secara perdata agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya," pungkas Rasmono.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan di Polres Purbalingga. Selanjutnya tim awak media akan mengawal terus sampai kasus ini tuntas 

Hingga berita ini diterbitkan Proses penyelidikan dan  pemanggilan para saksi terus berlangsung dan berlanjut.

Red.  Riyanto dan Madya

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !