KARAWANG,INFONEWS –
Laporan dan keresahan warga terkait dugaan praktik prostitusi online yang disebut berkedok panti pijat refleksi akhirnya ditindaklanjuti aparat. Panti Pijat Refleksi Monalisa di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup setelah jajaran Polsek Purwasari bersama Satpol PP Kecamatan Purwasari dan Linmas melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (24/9/2026) malam.
Sidak dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi usaha yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat akibat adanya dugaan aktivitas prostitusi terselubung.
Penutupan tersebut menjadi perhatian warga setempat yang sebelumnya menyampaikan laporan mengenai aktivitas yang mereka nilai meresahkan lingkungan.
Sebelum tindakan dilakukan, laporan warga disebut sempat belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan selama beberapa hari. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Dengan adanya sidak dan penutupan, warga berharap aparat tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Pengawasan terhadap tempat usaha sejenis dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kemungkinan munculnya kembali aktivitas serupa dengan modus berbeda.
Kasus di Purwasari juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan warga dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Meski Panti Pijat Refleksi Monalisa telah ditutup, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama kepolisian tetap melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tempat usaha serupa berpindah lokasi maupun beroperasi kembali dengan nama atau modus yang berbeda.
“Penutupan tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung bukan hanya soal penegakan peraturan daerah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak praktik prostitusi,” demikian poin yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan praktik prostitusi tersebut masih perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi melalui pemeriksaan aparat. Penutupan tempat usaha juga tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan yang sebelumnya beredar di masyarakat.
Nuraeni






