BOGOR - INFONEWS TERKINI - Sebanyak 124 sertifikat tanah yang terdaftar dalam dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikahuripan Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Pembagian Sertifikat program PTSL ini merupakan pembangian Tahap VI. kegiatan yang digelar di Balai Desa CIkahuripan ini dihadiri Kepala Desa Cikahuripan Andi Upi, Tim Petugas dari kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,Pokmas, Bhabinkamtibmas Bapak Wisnu dan Babinsa Klapanunggal Bapak Yeddi.
Kepala Desa Cikahuripan Andi Upi didampingi Sekretaris Desa Encin mengatakan sertifikat yang dibagikan, diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL.
Andi Upi dalam sambutannya menyampaikan ucapan rasa syukur bahwa Sertifikat pada program PTSL di Desa Cikahuripan sudah bisa dibagikan kepada masyarakat.
Kepala Desa yang akrab dipanggil Abah Andi Upi ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut serta mendukung dan mensukseskan program PTSL di Desa Cikahuripan. Selain itu, ia berharap dengan diterbitkannya Sertifikat Tanah bagi pemilik tanah di Desa Cikahuripan bisa bermanfaat karena dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.
Ia menambahkan, program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat. "Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa Cikahuripan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi Upi mengatakan sampai dengan pembagian tahap VI ini sudah ada sekitar 700 sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL ini.
Sementara itu, Petugas ATR/BPN Nandang didamping Jihan mengatakan dalam pembagian ini dirinya dan tim berjumlah delapan orang dan untuk syarat pengambilan, peserta harus membawa KTP asli dan materai. "Semoga sertifikat ini nantinya bisa memberikan manfaat bagi penerimannya dan di pergunakan sebaiknya.
"Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan," jelas Nandang
Mantan Kepala Desa Cikahuripan Ibu Tini yang mengikuti program PTSL saat pengambilan sertifikat mengaku sangat senang. ia mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. "Saya sangat senang dan bersyukur dengan adanya program PTSL di Desa Cikahuripan, karena saya bisa mendaftarkan tanah saya pada program PTSL dengan biaya yang sangat terjangkau," katanya.
Ibu Tini mengakui bahwa biaya sertifikasi tanah secara mandiri cukup mahal, sehingga program PTSL sangatlah membantu bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah ini, ia merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki tanah. "Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu ada yang ingin mengklaim tanah saya," imbuhnya..(@than)
Editor :@Waghe Fratancha
Komentar
Belum ada komentar !