Baru Selesai Dikerjakan, Jembatan di Desa Kedawung Karawang Kembali Ambruk

IMG_20230711_172611.JPG
Papan Informasi Proyek Pembangunan Jembatan Dusun Lampean II Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Karawang

Karawang, Infonews -

Pekerjaan pembangunan jembatan yang dari awal pekerjaan sudah ramai di beritakan oleh beberapa media online terkait kesalahan titik dan kesalahan pemasangan papan proyek yang di tempel di lokasi kegiatan,belum juga selesai di bangun sudah rusak kembali

Proyek pembangunan jembatan dusun lampean II desa Kedaung kecamatan lemah Abang dengan panjang 9.00 M" dan lebar 1,80 M" dengan besaran anggaran 139.624.000,00 dan bersumber dari APBD kabupaten Karawang dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan di kerjakan oleh CV mitra unggul sejahtera di duga dalam pelaksaan pembangunan jembatan tersebut pelaksana pekerjaan dalam bekerja tidak sesuai dengan speck dan Rab yang di keluarkan oleh dinas PUPR kabupaten Karawang,pasal nya baru juga 3 hari di cor dan terjadi hujan lebat sehingga menyebabkan debit air tinggi dan jembatan tersebut tidak dapat menahan dorongan air sehingga mengakibatkan kerusakan,dan jembatan terlepas dari bantalan penahan jembatan.

Imam pengawas pekerjaan ketika awak media menghubungi dan mempertanyakan apakah dirinya yang di tugaskan oleh dinas untuk pengawasan pembangunan jembatan tersebut malah menjawab " Jumat malam terjadi hujan besar dan menghantam bangunan jembatan yang sudah di kerjakan baru 3 hari pengecoran belum ada kekuatan.

Itu akan kita bangun ulang kembali

Belum ada pembayaran di jembatan tersebut"ujar imam mengirimkan chat wa pada awak media tiga kali pengiriman,padahal awak media baru mempertanyakan apakah bener dirinya yang mengawasi pekerjaan tersebut,seolah olah dirinya sudah faham arah kemana awak media akan bertanya.

Ketua LBH Maskar Haji Nanang Komarudin, S.H.,M.H yang juga seorang praktisi hukum menanggapi apabila pelaksana proyek bekerja sesuai dengan speck dan Rab yang di keluarkan oleh dinas tidak mungkin karena perencaan dinas itu pasti sudah melalui perencanaan yang matang karena perencana dinas PUPR kabupaten Karawang sudah mendapatkan sertifikasi dan pendidikan yang cukup sesuai bidang nya. 

Masih menurut haji Nanang Komarudin SH MH, dengan adanya kejadian tersebut bisa di kategorikan CV tersebut telah gagal bangun,dan menurut Perpres no 16 tahun 2018 tentang penerapan sanksi daftar hitam  ( black list ) dalam pengadaan barang/ jasa tertera dalam poin B,yang berbunyi menyebabkan gagal bangun, secara otomatis mengacu pada peraturan tersebut CV mitra unggul sejahtera wajib mendapat kan sangsi black list dari dinas karena di nilai tidak mampu melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Adapun pihak pelaksana proyek sampai berita ini di terbitkan belum membalas konfirmasi dari awak media. 

Red : Eghi

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !