KARAWANG,INFONEWS -

Proyek peningkatan jalan poros desa di Dusun Krajan RT 02/01, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek pengecoran jalan sepanjang 146 meter dengan lebar 3 meter itu dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pemasangan besi dowel yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.240.000. Dikerjakan oleh rekanan pihak ketiga, CV Mutiara Jaya, pelaksanaan proyek ini melalui proses lelang yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Masa pengerjaan dijadwalkan selama 45 hari kalender.
Namun demikian, pelaksanaan teknis proyek ini memicu tanda tanya. Berdasarkan pantauan langsung tim Media pada Jumat malam (4/7/2025), ditemukan indikasi bahwa besi dowel tidak dipasang secara menyeluruh sesuai spesifikasi teknis. Padahal, dalam dokumen RAB disebutkan bahwa dowel harus dipasang dengan jarak 5 meter satu batang sebagai penopang kekuatan sambungan beton.
Kenyataan di lapangan menunjukkan kekosongan pada beberapa titik yang seharusnya dipasangi besi dowel. Hal ini bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur jalan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian negara akibat dugaan pengurangan material dari spesifikasi awal.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek berinisial YD justru menunjukkan sikap tertutup dan kurang Kooperatif “Sebagian sudah dipasang dan nanti juga di pasang” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan detail, lalu meninggalkan rekan media.
Sikap tidak kooperatif tersebut menambah kecurigaan masyarakat. Seorang warga yang juga pemerhati pembangunan di Kecamatan Banyusari, GW (50), mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau sudah menyangkut dana rakyat, seharusnya dikerjakan dengan baik dan sesuai aturan. Jangan sampai jalan cepat rusak hanya karena pemasangan besi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025), salah seorang pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengakui bahwa dirinya merupakan pengawas proyek tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan pengurangan pembesian dowel, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Minimnya respons dari pihak pengawas ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana peran pengawasan terhadap proyek yang menyangkut kepentingan publik. Dalam mekanisme pelaksanaan proyek infrastruktur, pengawasan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dugaan adanya pelanggaran terhadap RAB dalam proyek ini, bila benar terbukti, tentu tidak bisa dianggap remeh. Potensi kerugian negara harus dihitung secara serius, dan pihak berwenang perlu turun tangan untuk melakukan audit teknis di lapangan. Bila ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah hukum yang tegas.
Proyek-proyek berbasis dana APBD sudah semestinya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat.
Dalam situasi seperti ini, diperlukan langkah cepat dan tegas dari semua pihak terkait, mulai dari dinas teknis, hingga aparat hukum, untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran tersebut. Evaluasi mendalam terhadap kontraktor pelaksana juga sangat penting agar praktik serupa tidak terulang pada proyek infrastruktur lainnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Tim Media akan terus memantau perkembangan proyek ini, serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait demi kepentingan publik dan keadilan pembangunan yang berkelanjutan.
Red : Eghi Alam
Komentar
Belum ada komentar !