BOGOR-INFONEWS TERKINI.
Modus mengincar sopir truk yang kendaraanya sedang terparkir,HS (32) menjalankan aksinya dengan membeli solar kepada sopir truk tersebut.
Tersangka membeli solar dari sopir truk dengan harga sekitar Rp.6.800 per liter.Kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp.12.000 per liter kepada pihak yang membutuhkan.
Kapolres Bogor,AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan,kasus ini terungkap setelah Polisi menerima Informasi Masyarakat terkait Dugaan penimbunan Solar bersubsidi di Desa Cijujung,Kecamatan Sukaraja,Kabupaten Bogor.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Bogor,Anggi Eko Prasetyo menyebut,Aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan atau 210 hari.
“Dengan selisih tadi sudah disampaikan Rp.5.200 per liter dengan 7 bulan atau 210 Hari dengan rata-rata harian 200 liter,maka keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp.218 juta 400 ribu Rupiah”,ungkap Anggi.
Dari hasil perhitungan polisi,keuntungan Tersangka ditaksir mencapai Rp.218,4 Juta.
Dalam pengungkapan kasus ini,Polisi turut menyita sejumlah Galon dan Jerigen berisi Solar,Drum,selang perlengkapan pemindahan BBM,nota penjualan hingga satu unit Mobil Pickup.
HS kini Terancam Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan/atau denda sebesar Rp.500 juta rupiah.
Sampai Berita ini diterbitkan,Kepolisian Polres Bogor Masih terus menulusuri jaringan-jaringan Pemain BBM bersubsidi yang di wilayah Kabupaten Bogor.
Red (Ag).





