Beranda / Uncategorized / Akui Hubungan Asmara 8 Bulan Dengan Seorang Anggota DPRD,Istri Kades Karanganyar Jalani Proses Hukum.

Akui Hubungan Asmara 8 Bulan Dengan Seorang Anggota DPRD,Istri Kades Karanganyar Jalani Proses Hukum.

KARANGANYAR-INFONEWS TERKINI.

Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan istri seorang Kepala Desa (Kades) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terus bergulir. Z, istri dari SM yang menjabat sebagai Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, secara terbuka mengakui menjalin hubungan khusus dengan W, seorang anggota DPRD Rembang.

Pengakuan tersebut disampaikan Z setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang pada Senin (2/11/2026). Dalam keterangannya, Z membenarkan bahwa hubungan asmaranya dengan W telah berlangsung selama sekitar delapan bulan.

Z menjelaskan bahwa kedekatannya dengan W bermula dari frekuensi pertemuan yang tinggi akibat urusan pekerjaan. Intensitas interaksi ini perlahan berkembang menjadi ketertarikan pribadi.

“Mungkin karena kita sering ketemu, jalaran saka kulina (terbiasa). Bisa dibilang suka sama suka, karena juga ada keterkaitan hubungan pekerjaan,” ujar Z kepada wartawan usai pemeriksaan.

Lebih lanjut, Z mengungkapkan bahwa komunikasi intensif mereka dilakukan melalui pesan WhatsApp dan telepon sebelum akhirnya bertemu secara fisik. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan W bukan sekadar kenalan biasa, melainkan telah melibatkan hubungan badan.

“Karena kita kan sudah delapan bulan itu, enggak yang satu dua bulan. Sebelum itu kita sudah sempat bahas janjiannya di chat WhatsApp atau telepon. Kita juga sering ketemu setiap harinya, sama Pak SM (suami Z) juga,” tuturnya.

Salah satu poin krusial dalam pengakuan Z adalah adanya pertemuan di luar kota, khususnya di Semarang. Z mengaku telah enam kali bertemu dengan W di sebuah hotel selama periode hubungan mereka. Untuk menutupi kepergiannya, Z memberikan alasan kepada suaminya bahwa ia hendak berbelanja kebutuhan rumah tangga di luar kota.

“Yang ketemu di dalam hotel itu ya ada enam kali. Pamitnya ke Pak SM ya mau ada belanja di luar kota,” akunya dengan nada penyesalan.

Sebelum memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian, suami Z, SM, sempat memberikan kesempatan bagi W untuk bertanggung jawab. SM mencoba menempuh jalur mediasi keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya respons dari pihak W.

“Pak SM ini sebenarnya masih mau baik sih, memberikan ruang untuk Pak W-nya ini bertanggung jawab pada saya atau mediasi lah sebelum dilaporkan. Cuman dari Pak W-nya enggak ada respons,” kata Z.

Akibat kebuntuan tersebut, SM akhirnya resmi melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polres Rembang. Saat ini, Z mengaku sudah tidak tinggal satu atap dengan suaminya dan memilih untuk tinggal di rumah kos, meskipun status pernikahan mereka yang telah terjalin selama tujuh tahun masih sah secara hukum.

Z menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan mengakui bahwa kasus ini telah memberikan dampak psikologis yang berat baginya. “Ya menyesal, saya psikisnya terserang banget. Sama kuasa hukum saya, saya selalu disemangati untuk itu, jadi saya patuh pada hukum saja,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Radytya Triatmaji Pramana, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian telah memeriksa Z sebagai terlapor dan beberapa saksi lainnya.

“Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban [pelapor] sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya,” jelas Radytya.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (4/11/2026), polisi masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan barang bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum dalam dakwaan dugaan perzinaan. Publik menunggu langkah selanjutnya dari penegak hukum, terutama terkait respons dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terlibat.

Red (Ag).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *