BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara mengeluhkan aktivitas kendaraan tronton bermuatan hebel yang kerap melintas di jalan desa yang berstatus jalan kelas III.
Warga menilai, kendaraan dengan tonase besar tersebut tidak sesuai dengan kelas jalan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan desa yang baru dibangun serta membahayakan pengguna jalan lain.
“Setiap hari ada tronton muatan hebel lewat, padahal jalan kami kecil. Kalau papasan motor saja harus minggir jauh, aspal juga sudah mulai retak-retak,” keluh salah satu warga Somawangi, Kamis (9/10).
Sesuai aturan, jalan tersebut termasuk jalan kelas III yang memiliki batasan teknis ketat. Aturan Hukumnya Jelas
Mengacu pada regulasi yang berlaku:
*1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 19 ayat (2) huruf c: Jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, panjang tidak melebihi 9.000 mm, tinggi tidak melebihi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton f584
Aturan yang sama dipertegas dalam *PP No. 79 Tahun 2013 Pasal 19 ayat (4) dengan batasan identik untuk jalan kelas III a4d7
- UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 35E ayat (2)* juga menegaskan daya dukung MST terberat jalan kelas II dan kelas III adalah 8 ton, sedangkan kelas I 10 ton 09ac
- Kewajiban Menggunakan Jalan Sesuai Kelasnya:*
UU LLAJ Pasal 125 menyatakan: Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan f584
Sanksi Pidana:
Apabila dilanggar, Pasal 301 UU 22/2009 mengancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 f584
Secara umum, truk tronton (6 sumbu) dengan muatan penuh hebel jelas melebihi dimensi panjang 9 meter dan MST 8 ton yang diizinkan untuk jalan kelas III di Somawangi.
TUNTUTAN WARGA SEKITAR YANG DILINTASI TRONTON
Warga meminta perhatian serius dari:
- Pemerintah Desa Somawangi dan Kecamatan Mandiraja untuk melakukan himbauan maupun teguran dan sosialisasi
1-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perhubungan nya untuk segera memasang rambu kelas jalan dan portal pembatas tonase.
2.-Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara dan Satlantas Polres Banjarnegara untuk melakukan penertiban dan pengawasan rutin.
3.-Pemilik usaha hebel / ekspedisi agar mengganti armada menjadi truk kecil (engkel / double ringan) yang sesuai spesifikasi jalan desa sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 05/2018 09ac
Sahrun pengemud Truk tronton PT Superior Prima Sukses saat ditemui wartawan Mengaku bahwa pihaknya cuma mengantar sesuatu alamat,
“Saya hanya ditugaskan mengantar sesuai dengan alamat jalan Somawangi RT 03 RW 04 Desa Somawangi Mandiraja
Sahrun juga menjelaskan bahwa muatan kami 35 ton, ya kalo buat tronton jalannya kurang besar jalannya kurang besar “karena muatan yang dibawanya 35 ton. “pungkas nya.
Sejumlah warga desa Somawangi yang meminta untuk tidak disebutkan identitasnya, yang mereka rumahnya di tepi jalan tersebut kesal dan geram atas aktifitas kendaraan bermuatan berat melintas pada jalan berkelas III ,Mereka berharap agar pihak pihak terkait tidak tinggal diam, dan harus bertindak jangan terkesan pembiaran, kalau memang ada pembiaran, berarti ada apa dibalik bebasnya tronton melintas di jalur kampung berkelas III. jadi kinerja mereka memang patut dipertanyakan. “Pungkasnya dengan wajah kesal.
DILOKASI BERBEDA
Sejumlah warga lainnya juga mengeluhkan atas maraknya truk tronton muatan hebel melintas di desanya karena diketahui jalan tersebut jalan berkelas III. Menurut sejumlah warga ini gak bisa dibiarkan, karena apapun alasannya truk tronton melebihi 8 ton tidak dibenarkan melintas pada jalan kelas III, dan itu melanggar harus ditindak tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Dinas Perhubungan sudah di informasikan dan dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada tanggapan dan hanya menjawab ” terima kasih atas informasinya.
Warga sekitar dan publik berharap tidak ada pembiaran yang berujung kerusakan jalan permanen yang merugikan negara.
Red innews tim






