Beranda / Uncategorized / ‎Proyek Drainase Rp189 Juta di Cikampek Timur Disorot, Papan Informasi dan Teknis Pemasangan U-Ditch Jadi Perhatian‎

‎Proyek Drainase Rp189 Juta di Cikampek Timur Disorot, Papan Informasi dan Teknis Pemasangan U-Ditch Jadi Perhatian‎


‎
‎KARAWANG,INFONEWS –


‎Pelaksanaan proyek pembangunan drainase lingkungan di Dusun Mekarjati RT 001/RW 002, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah hal di lokasi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
‎
‎Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.191.000. Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Vinus dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 7 September hingga 5 November 2026.
‎
‎Saat awak media meninjau lokasi pada Jumat (9/10/2026), terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian, mulai dari penempatan papan informasi proyek hingga metode pemasangan saluran beton pracetak atau U-Ditch.
‎
‎Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi kegiatan terlihat ditempelkan dan diikat menggunakan tali pada tiang besi yang berada di pinggir jalan.
‎
‎Kondisi pemasangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penataan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Meski demikian, cara pemasangan papan semata tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Hal yang lebih penting adalah memastikan informasi kegiatan dapat dibaca dengan jelas, mudah diakses masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana transparansi penggunaan uang negara. Melalui informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, serta kontraktor yang bertanggung jawab.
‎
‎Dalam proyek ini, papan informasi mencantumkan sejumlah data sebagai berikut:
‎
· ‎Nama pekerjaan: Pembangunan Drainase Lingkungan Dusun Mekarjati RT 001/RW 002, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek.
· ‎Panjang pekerjaan: 241,20 meter, sebagaimana tertulis pada papan informasi.
· ‎Ukuran U-Ditch: 0,30 x 0,30 meter.
· ‎Nilai kontrak: Rp189.191.000.
· ‎Nomor kontrak: Tercantum belum lengkap pada papan informasi yang diamati.
· ‎Tanggal kontrak: 7 September 2026.
· ‎Sumber dana: APBD Kabupaten Karawang.
· ‎Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender, mulai 7 September sampai 5 November 2026.
· ‎Kontraktor pelaksana: CV Vinus.
‎
‎Belum lengkapnya nomor kontrak yang terlihat pada papan informasi juga perlu diklarifikasi. Namun, untuk memastikan apakah hal tersebut merupakan kekurangan administrasi pada papan atau berkaitan dengan dokumen kontrak yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari dinas terkait.
‎
‎Selain papan informasi, aspek teknis pemasangan U-Ditch turut menjadi perhatian saat peninjauan lapangan.
‎
‎Berdasarkan pengamatan awak media, pada bagian dasar pemasangan U-Ditch tidak terlihat lapisan material tambahan seperti pasir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode penyiapan dasar saluran sebelum beton pracetak dipasang.
‎
‎Dalam pekerjaan drainase, kualitas pemasangan U-Ditch tidak cukup dinilai hanya dari tampilan luar. Kondisi dasar pemasangan, elevasi, kelurusan saluran, sambungan antarelemen, serta kestabilan tanah dasar merupakan aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan saluran berfungsi sebagaimana mestinya.
‎
‎Meski demikian, tidak terlihatnya lapisan pasir pada pengamatan visual belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut menyalahi spesifikasi teknis. Penentuan metode pemasangan harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis dalam kontrak, metode kerja yang disetujui, serta kondisi tanah di lokasi.
‎
‎Karena itu, pemeriksaan oleh pengawas pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperlukan untuk memastikan apakah persiapan dasar saluran telah sesuai dengan dokumen teknis dan standar yang dipersyaratkan.
‎
‎Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
‎
‎Pembangunan drainase lingkungan memiliki fungsi penting dalam membantu mengalirkan air, mengurangi genangan, serta mendukung kualitas infrastruktur permukiman. Karena menggunakan dana APBD, pelaksanaannya perlu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, dan kepatuhan terhadap kontrak.
‎
‎Pengawasan proyek juga tidak seharusnya berhenti pada terpenuhinya panjang saluran atau selesainya pemasangan beton pracetak. Kesesuaian volume, mutu material, metode pelaksanaan, dan hasil akhir pekerjaan harus menjadi bagian dari evaluasi.
‎
‎Dalam konteks ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis proyek, kelengkapan informasi pada papan kegiatan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
‎
‎Klarifikasi tersebut penting agar penilaian terhadap pekerjaan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual, tetapi juga pada pemeriksaan dokumen dan kondisi teknis secara menyeluruh.
‎
‎Warga berharap pembangunan drainase di Dusun Mekarjati dapat dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
‎
‎Harapan tersebut menjadi bagian dari kepentingan publik, mengingat infrastruktur yang dibangun melalui APBD harus memberikan manfaat nyata dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
‎
‎Transparansi informasi dan pengawasan yang memadai juga dapat membantu mencegah munculnya persoalan kualitas pekerjaan setelah proyek selesai. Jika terdapat kekurangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
‎
‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun CV Vinus mengenai penempatan papan informasi, kelengkapan nomor kontrak yang tercantum, serta metode persiapan dasar pemasangan U-Ditch.
‎
‎Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas, PPK, pengawas pekerjaan, dan kontraktor pelaksana untuk menyampaikan klarifikasi, data teknis, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan ini dinilai secara objektif, berdasarkan fakta lapangan dan dokumen pekerjaan, sekaligus menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
‎
‎Dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan oleh pihak berwenang dilakukan.
‎
‎Eghi Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *