Proyek Drainase Rp189 Juta di Jatiragas Karawang Disorot: Papan Informasi Tanpa Pelaksana dan Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan

‎
‎KARAWANG,INFONEWS –


‎Pembangunan drainase lingkungan yang seharusnya menjadi solusi untuk memperlancar aliran air dan mengantisipasi potensi genangan justru menuai sorotan di Kampung Karyawan RT 03/RW 01, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
‎
‎Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.180.000 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 16 September hingga 14 November 2026.
‎
‎Sorotan muncul setelah awak media melakukan pemantauan ke lokasi pada Minggu (4/10/2026). Di lokasi memang terdapat papan informasi kegiatan yang memuat sejumlah data proyek. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan secara jelas nama perusahaan atau badan usaha penyedia jasa yang menjadi pelaksana pekerjaan.
‎
‎Pada papan informasi tercantum:
‎
‎Pemerintah Kabupaten Karawang
‎Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
‎
‎Nama kegiatan: Pembangunan Drainase Lingkungan Kp. Karyawan RT 03/RW 01, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari (P19-1582183).
‎
‎Volume: Panjang 128,50 meter, tinggi 0,90 meter x 2.
‎
‎Nomor kontrak: 027.2/200/SDA/2026.
‎
‎Jangka waktu: 60 hari kalender.
‎
‎Pelaksanaan: 16 September 2026 sampai 14 November 2026.
‎
‎Nilai kontrak: Rp189.180.000.
‎
‎Sumber dana: APBD Kabupaten Karawang.
‎
‎Persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya papan informasi proyek. Dalam pekerjaan yang menggunakan uang publik, informasi mengenai kegiatan idealnya disajikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dibangun, berapa nilainya, berapa lama pelaksanaannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab mengerjakannya.
‎
‎Ketiadaan identitas penyedia jasa pada papan informasi tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik. Apalagi proyek memiliki nilai kontrak hampir Rp190 juta dan menggunakan APBD yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
‎
‎Selain persoalan transparansi informasi, kualitas pengerjaan di lapangan juga mendapat perhatian warga.
‎
‎Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan metode pemasangan material pada bagian dasar drainase.
‎
‎“Coba kang kontrol pekerjaannya, masa pemasangan batu cuma ditancapkan saja lalu dikasih adukan. Di bawah galian tidak dikasih adukan. Kalau seperti ini bagaimana mau bagus? Anggarannya cukup besar, jangan asal jadi,” ujarnya.
‎
‎Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara teknis. Karena itu, penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis seharusnya dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
‎
‎Hal ini penting karena kualitas drainase tidak hanya ditentukan oleh tampilan fisik bagian atas. Struktur dasar, pasangan material, adukan, dimensi, kemiringan, hingga kualitas material merupakan bagian yang dapat memengaruhi fungsi dan umur konstruksi.
‎
‎Proyek APBD Perlu Diawasi Bersama
‎
‎Penggunaan APBD menjadikan proyek tersebut bukan semata-mata urusan pemerintah dan kontraktor. Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat dan dikerjakan sesuai ketentuan.
‎
‎Pengawasan publik juga bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kritik masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang harus dijawab dengan data, dokumen, dan penjelasan resmi.
‎
‎Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai identitas penyedia jasa yang mengerjakan proyek tersebut, termasuk memastikan apakah informasi mengenai pelaksana memang tersedia dalam dokumen resmi pengadaan maupun kontrak.
‎
‎Demikian pula terhadap keluhan mengenai teknik pengerjaan, diperlukan penjelasan dari pihak teknis agar masyarakat memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
‎
‎Transparansi menjadi semakin penting karena proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan. Jika terdapat kekurangan administrasi maupun persoalan teknis, evaluasi dan perbaikan dapat dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
‎
‎Pada akhirnya, pembangunan drainase dengan dana APBD harus dikawal bukan hanya agar selesai secara fisik, tetapi juga agar sesuai spesifikasi, tepat manfaat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
‎
‎Catatan: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang maupun pihak penyedia jasa terkait sorotan terhadap papan informasi dan metode pengerjaan di lokasi. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.
‎
‎Eghi Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *