ROKOK TANPA PITA CUKAI MULAI RESAHKAN WARGA CARIU BOGOR

Puluhan merek rokok tanpa cukai beredar bebas di Cariu Bogor.pto by gesthan

CARIU BOGOR INFONEWS - Di duga pengedaran atau penjualan Rokok Ilegal tanpa Cukai di wilayah Cariu,membuat warga sekitar Resah.

Adapun Penjualan Rokok Ilegal tanpa Cukai tersebut telah berjalan lama di daerah tersebut.
Namun sampai saat ini belum ada Dinas Dinas terkait yang melaporkan kegiatan atau pembuatan Rokok Ilegal tanpa Cukai tersebut.

Saat salah satu warga kami temui,warga tersebut hanya sekedar tau,akan tetapi tidak berani untuk menegur Si pemilik usaha Rokok Ilegal tersebut," Ujar salah seorang Warga kepada Info NEWS Selasa (08/03/2022) saat ditemui di lokasi.

Begitu juga Dengan Kantor Desa Di daerah tersebut,bahkan Dari KADES hingga RT dan RW setempat sudah pernah menegur Si Pemilik pembuat Rokok Ilegal tersebut,Namun dari Pemilik atau Pembuat tidak ada respon sama sekali,Ujar warga kepada Info NEWS.

Ratusan bal rokok ilegal tanpa cukai peredaran nya mulai meresakan masyarakat Cariu Bogor.pto by gesthan

Dalam hal ini kami berharap ada nya Dinas Dinas terkait atau Aparat hukum yang turun langsung ke lokasi untuk menindak Pemilik atau Pembuat Rokok Ilegal tanpa Cukai tersebut.

Dalam hal ini kami sebagai warga saat ini,hanya bisa melihat dan menyaksikan saja,tidak bisa berbuat apa apa,tandas nya.

Semoga dengan adanya Pemberitaan ini,ada pihak pihak terkait yang akan menindaklanjuti kegiatan pembuatan atau penjualan Rokok Ilegal tersebut,Ucapnya

Dalam hal ini kami dari media info NEWS akan terus kawal Terkait Masalah ini sesuai dengan mandat undang-undang bahwa Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Red - Gesthan

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !