PANTURA INFONEWS:
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto pimpin operasi penerapan PPKM Level 4 guna Memberikan Himbauan kepada Pertokoan, Pedagang kaki lima, Rumah Makan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Di Titik Keramaian Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu, (05/08/2021).
"Giat ini sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1635/ Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 4 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu,"kata Iptu Heriyanto.
Menurutnya, Guna memutus mata rantai penyebarqn Covid-19 operasi gabungan bersama unsur tiga pilar tersebut memberikan Himbauan kepada masyarakat, pemilik toko, pedagang kaki lima dan Rumah Makan dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19,Ungkapnya.
"Tujuannya agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas), dan Melakukan pembinaan Pembubaran kepada masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virusn (Covid-19)."pungkasnya.(Sujana)
Komentar
Belum ada komentar !