Ladies justice LBH MASKAR INDONESIA DPD Kuningan Terima Berkas Persiapan Pengukuhan.

KARAWANG INFONEWS : Dalam kiparahnya yang kini mulai diperhitungkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum LBH Maskar Indonesia Mulai mendapatkan respon positif ditengah masyarakat terbukti dengan bergabungnya para Srikandi calon pengurus DPD Kuningan yang dalam waktu dekat ini akan segera dikukuhkan.

Melihat antusiasme para ladies justice Kuningan yang begitu kuat untuk segera bergabung dengan LBH MASKAR INDONESIA terbukti dengan pengambilan berkas persyaratan pendirian yang langsung secara simbolis penyerahannya oleh Sekjen DPP Pusat Andriyanto.SH yang disaksikan divisi Humas DPP Pusat ustadz Hasanudin.

Dalam Penyampaiannya disela-sela penyerahan berkas persyaratan pengukuhan tersebut kepada Hj.Tatty Sulastri yang didapuk menjadi calon ketua DPD Kuningan,Andriyanto berpesan bahwa pada dasarnya setiap warga atau masyarakat Indonesia boleh mendampingi atau memberikan pendampingan Hukum sesuai dengan ketentuan Kementrian Hukum dan HAM " Penyelenggara Bantuan Hukum menurut Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Syarat perekrutan Paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan kompetensi, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Kompetensi yang harus dimiliki Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diantaranya meliputi:

  1. memiliki kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
  2. memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
  3. memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat. " Ungkap Andriyanto.( Red. Andry)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !