KARAWANG INFONEWS : warga kampung Kubang Rt 05/04 Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Moris Supriatna datangi Polres Karawang untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan pemalsuan surat akta otentik dan atau perlindungan tenaga migrain Indonesia yang menimpa anak kandungnya ke Polda Jabar .
Sebelumnya dia melaporkan Rasim Bj warga dusun Sukawijaya RT 001/001 Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, ke Polda Jabar , dengan Surat Laporan Nomor: LPS/337/III/2021/JABAR pada 28 Maret 2021 lalu yang diterima Kompol Trijar.
Hal itu disampaikan Moris didampingi kuasanya Agung Laksana, kepada media ini, Senin (14/06/2021).
"Penanganannya kini dilimpahkan ke Polres Karawang," ungkapnya.
Menurut pelapor, kejadiannya diketahui sejak sekitar tahun 2015, dimana saat itu anaknya berangkat keluar negeri sebagai buruh migran Indonesia atau biasa disebut TKW melalui Rasim Bj dan kawan-kawan dengan menggunakan identitas orang lain.
"Saya tahu dan punya bukti-bukti yang kuat untuk melaporkan, makanya saya laporkan ke Polda Jabar. Identitas yang digunakan Rasim Bj untuk memberangkatkan anak saya adalah menggunakan nama orang lain," kata Moris.
Dalam surat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat masuk dalam Pasal 263 KUHP, dan atau tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, dan atau tindak pidana menghilangkan asal usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 KUHP dan atau Pasal 86 Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (By .KB)
Komentar
Belum ada komentar !